"Berdasarkan hasil telaah, hasil ekspose tersebut dan dalam forum ekspose tersebut disimpulkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh karena itulah KPK menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) yang artinya kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Yesaya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap petugas KPK dalam operasi tangkap tangan di Hotel Acacia, Senin (16/6/2014) malam. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Yesaya, KPK menetapkan pengusaha dari perusahaan konstruksi, Teddi Renyut, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Teddi diduga sebagai pihak pemberi uang kepada Yesaya.
"TR (Tedi Renyut) kapasitasnya sebagai tersangka selaku pemberi," sambung Abraham.
KPK menjerat Teddi dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Abraham mengungkapkan, Yesaya diduga menerima uang 100.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 947,3 juta (kurs 9.437). Uang tersebut ikut diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan.
"Uang 100.000 dollar Singapura, enam lembar pecahan 10.000, 40 lembar 1.000 dollar Singapura," ujar Abraham.
Berdasarkan pengakuan Yesaya, kata Abraham, uang itu diterimanya dalam dua tahap, yakni sebesar 63.000 dollar Singapura pada hari Jumat (13/6/2014) dan sisanya 37.000 dollar Singapura pada hari penangkapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.