JAKARTA, KOMPAS.com — Selain Wali Kota Palembang Romi Herton, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan istri Romi, Masyito, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Palembang. Romi dan Masyito sama-sama disangka menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Keduanya juga disangka menyampaikan kesaksian palsu dalam persidangan.
"Setelah melakukan gelar perkara, disimpulkan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RH (Romi Herton) selaku Wali Kota Palembang, kemudian juga M (Masyito) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (16/6/2014).
Sama seperti Romi, Masyito disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai dugaan pemberian hadiah atau janji kepada hakim, dan Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyampaian kesaksian palsu.
Johan mengatakan, penetapan Romi dan istrinya sebagai tersangka ialah melalui surat perintah penyidikan tanggal 10 Juni 2014. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat Akil.
Menurut surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Akil menerima uang Rp 19,8 miliar dari Romi terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang periode 2013-2018. Uang itu diterima Akil melalui orang kepercayaannya, yakni Muhtar Ependy. Dalam dakwaan, Romi menyerahkan uang itu kepada Muhtar lewat Masyito.
Dalam sengketa Pilkada Kota Palembang, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Romi-Harno Joyo (nomor urut 2), kalah suara dengan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania (nomor urut 3). Romi mendapat suara 316.915 dan Sarimuda mendapat 316.923 suara.
Sementara itu, pasangan Mularis Djahri-Husni Thamrin (nomor urut 1) hanya memperoleh 97.810 suara. Romi yang kalah dan hanya berselisih 8 suara dari Sarimuda kemudian mengajukan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang tersebut.
Saat diperiksa sebagai saksi bagi Akil dalam persidangan beberapa waktu lalu, Romi membantah pernah memberikan uang kepada Akil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.