JAKARTA, KOMPAS.com — Calon presiden Joko Widodo menyatakan bahwa kekebasan pers tidak dapat diartikan pers bebas menulis tanpa mengindahkan aturan. Ia menilai, redaksi tabloid Obor Rakyat tidak dapat menulis semaunya, apalagi memfitnah dan menyebarkan kebencian.
"Bebas, tapi tidak bisa semaunya seperti itu karena ada aturan, regulasi. Kalau sudah menabrak undang-undang, itu pidana. Boleh berpendapat apa saja, silakan. Namun, kalau sudah fitnah, ya balik lagi ke situ," kata Jokowi, Senin (16/6/2014) di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu mengatakan, kasus tersebut harus diselesaikan melalui hukum agar tidak terjadi kejadian serupa pada masa yang akan datang. Karena orang yang terlibat dalam penerbitan tabloid tersebut sudah jelas, Jokowi meminta agar kasus ini segera dituntaskan secara hukum.
"Biar ke depan tidak ada lagi cara-cara fitnah, intimidasi, terutama berkaitan dengan SARA. Ini sama saja membenturkan rakyat dengan rakyat, kelompok dengan kelompok, etnis dengan etnis. Polisi harus tegas," ujarnya.
Hari ini Tim Advokasi Jokowi-JK melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan penanggung jawab tabloid Obor Rakyat ke Badan Reserse dan Kriminal Polri. Mereka melaporkan hal ini atas dugaan menyebarkan kebencian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.