Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Periksa Wayan Koster Terkait Kasus Hambalang

Kompas.com - 16/06/2014, 10:21 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat I Wayan Koster terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Senin (16/6/2014). Koster diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi bagi tersangka keempat kasus ini, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.

"Diperiksa sebagai saksi bagi MS (Machfud Suroso)" kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Menurutnya, pemeriksaan Koster dilakukan dalam rangka melengkapi berkas penyidikan tersangka Machfud. Sekitar pukul 09.16 WIB, Koster tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Politikus PDI-Perjuangan ini mengaku akan menyampaikan klarifikasi kepada KPK mengenai pembahasan anggaran Hambalang di DPR.

"Hanya soal pembahasan anggaran, enggak ada yang baru, dulu kan pernah," ujar Koster.

Pemeriksaan Koster ini bukan yang pertama. Sebelumnya dia pernah diperiksa KPK sebagai saksi bagi tersangka Hambalang lainnya, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.

Seusai diperiksa tahun lalu, Koster menyatakan bahwa proses penganggaran Hambalang sudah sesuai prosedur. Namun dia mengatakan kalau pembahasan kontrak tahun jamak (multiyears) proyek Hambalang tidak di lakukan dalam rapat-rapat dengan DPR.

Meski demikian, menurut Koster, penentuan nilai anggaran proyek Hambalang tetap melalui persetujuan Komisi X DPR. Koster mengatakan, anggota Komisi X DPR sepakat atas nilai anggaran yang diajukan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Berdasarkan surat dakwaan yang disusun KPK, Pokja Anggaran Komisi X menyetujui penambahan dana sebesar Rp 150 miliar dalam APBN-P 2010 tanpa melalui proses RDP antara Pokja dengan Kemenpora. Persetujuan ini ditandatangani Mahyudin selaku Pimpinan Komisi X saat itu dan jajarannya, Rully, Abdul Hakam Naja, serta ditandatangani anggota pokja seperti Angelina Sondakh, Wayan Koster, Kahar Muzakir, Juhaaeni Alie dan Mardiyana Indra Wati.

Diduga, ada uang pelicin yang mengalir ke Komisi X DPR sehingga menyetujui tambahan anggaran tersebut. Selain Koster, hari ini KPK memanggil anggota DPR Zulfadhli untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com