"Yang keluar sekarang itu untuk membela JK yang keinginannya belum dapat (rumah). Dia ingin dapat rumah yang dekat rumahnya dia di Brawijaya yang harganya tinggi," ujar Dipo seusai acara pengukuhan guru besar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Universitas Pertahanan, Sentul, Jawa Barat, Kamis (12/6/2014).
Dipo mengatakan, harga rumah yang dinginkan JK tidak bisa dipenuhi dalam aturan terdahulu yang memberikan batasan maksimum harga rumah Rp 20 miliar. Harga rumah itu, lanjutnya, terus naik hingga akhirnya Perpres 52 tahun 2014 saat ini diubah sehingga harga rumah fleksibel.
Lebih lanjut, Dipo mengatakan, hanya JK yang meminta rumah khusus kepada Presiden SBY. Sementara, wakil-wakil presiden lainnya, kata Dipo, mengikuti peraturan presiden yang sudah ada sejak 2004 dan kemudian diubah pada 2007 itu.
"Yang lain-lain itu enggak minta. Dia (JK) minta sudah lama sejak 2009, sekarang nanti tergantung Menkeu (untuk menetapkan nilai rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden)," ucap Dipo.
Ketika ditanya apakah jika JK ternyata terpilih lagi sebagai wakil presiden, rumah itu akan tetap disediakan, Dipo menegaskan, JK hanya akan mendapat rumah selaku mantan wakil presiden satu kali.
"Masih (berlaku) tapi hanya sekali. Masa dua kali. Kan belum tentu juga jadi wapres," kata Dipo.
Sementara, terkait anggaran rumah untuk Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono, Dipo mengaku belum dianggarkan dalam APBN 2014. Dia tidak tahu kapan anggaran rumah bagi SBY dan Boediono akan dialokasikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.