"Maksud Pak Kapolri itu bukan tidak boleh ibadah di rumah, tapi rumah yang dialihfungsikan. Kalau berdoa di rumah masing-masing, itu adalah hal yang sifatnya pribadi," kata Boy di Mabes Polri, Jumat (6/6/2014).
Boy mengatakan, untuk mendirikan sebuah rumah ibadah, pemilik harus memenuhi ketentuan sesuai dengan aturan yang diatur di dalam surat keputusan bersama (SKB) dua menteri, yaitu Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Dengan demikian, kata Boy, tidak ada lagi penolakan dari masyarakat sekitar terhadap aktivitas ibadah yang dilakukan oleh suatu kelompok.
"(Persoalan di) rumah Pak Nico (Pendeta Nico Lomboan), sudah disegel oleh pengadilan. Jadi, sudah ada putusan pengadilan bahwa izin pemanfaatan tanah tidak disetujui karena tidak dipenuhinya syarat-syarat itu (SKB). Tetapi kemudian ada kegiatan itu, itu yang memancing reaksi masyarakat sekitar," katanya.
Sebelumnya, Sutarman mengimbau agar rumah tidak digunakan sebagai tempat ibadah dengan alasan pengawasan sulit. Dia mengatakan hal itu saat ditanya soal penegakan hukum terkait penyerangan rumah Direktur Penerbitan Galang Press Julius Felicianus oleh sekelompok orang, Kamis (29/5/2014) malam. Penyerangan terjadi ketika rumah tersebut dipakai untuk ibadat doa rosario.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.