Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Curiga Bukti Kartu Keluarga untuk Bentuk Opini Punya Istri Lebih dari Satu

Kompas.com - 05/06/2014, 19:48 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, menyatakan keberatan dikonfirmasi soal adanya kartu keluarga (KK) yang menyebut ia memiliki istri bernama Dwiyana Sri Wardhani. Menurut Akil, dalam proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak pernah menunjukkan barang bukti tersebut.

"Di berita acara pemeriksaan saya pernah ditanyakan kenal atau tidak dan sebagainya. Tapi tidak pernah ada KK atas nama saya. Masak saya harus mengakui bukti yang tidak pernah ditunjukkan penyidik," kata Akil dalam sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/6/2014).

Akil pun mempertanyakan bukti KK yang dimiliki KPK. Bahkan ia mengancam akan melaporkannya ke pihak berwajib.

"Saya tanya itu diperoleh atau disita dari mana? Kalau palsu, saya akan lapor ke pihak berwenang," ujarnya.

Menurut Akil, konfirmasi bukti KK tersebut hanya ingin membentuk opini bahwa ia memiliki istri lebih dari satu.

Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK Pulung Rinandoro memastikan pihaknya tak berniat menguak kehidupan pribadi Akil. Menurut Pulung, barang bukti berupa KK tersebut untuk membuktikan adanya transaksi ke rekening Dwiyana dan ibu Dwiyana yaitu Sri Wahyuningsih. Hal ini terkait pembuktian tindak pidana pencucian uang yang menjerat Akil.

Selain itu, jaksa ingin membuktikan adanya dugaan Akil mengelola rekening CV Ratu Samagat. Sebab, selama ini Akil mengaku tak terkait dengan CV Ratu Samagat karena dikelola oleh istrinya, Ratu Rita.

"Kami menghargai pribadi yang bersangkutan," kata Pulung.

Dalam surat dakwaan, Akil melalui CV Ratu Samagat disebut pernah melakukan 21 kali transaksi ke rekening Sri sebesar Rp 169,5 juta. Selain itu, Akil juga disebut pernah mentransfer uang ke Dwiyana sebanyak 331 kali transaksi senilai Rp 929,73 juta. Akil membantah adanya transaksi tersebut.

Namun, sebelumnya, Akil mengaku mengenal Sri dan Dwiyana. Akil juga membenarkan, bahwa Sri adalah ibunda dari Dwiyana. Dwiyana, menurut Akil, telah meninggal dunia. Ia membantah memiliki hubungan khusus dengan Dwiyana.

Selain itu, jaksa juga mengatakan, dalam KK tersebut Akil dan Dwiyana tertulis memiliki dua putra.

Saat ini, Akil diketahui memiliki seorang istri bernama Ratu Rita yang juga pemilik CV Ratu Samagat. Akil didakwa menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa 15 Pilkada. Mantan politikus Partai Golkar ini juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaan kelima, KPK mengusut dugaan pencucian uang Akil pada kurun waktu 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013 atau saat Akil telah menjadi Hakim Konstitusi. Nilai dugaan pencucian uangnya mencapai Rp 161,080 miliar.

Selain itu, dakwaan keenam, KPK mengusut dugaan pencucian uang Akil pada kurun waktu 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. Ketika itu Akil masih menjabat anggota DPR hingga akhirnya menjabat Hakim Konstitusi. Nilai dugaan pencucian uangnya sekitar Rp 20 miliar.

Menurut Jaksa, pengeluaran mau pun harta kekayaan yang dimiliki Akil dinilai tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai anggota DPR pada tahun 2002-2004, pada periode 2004-2008, hingga ketika menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com