Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Media Televisi Dinilai Tidak Netral

Kompas.com - 03/06/2014, 19:31 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi Penyiaran Indonesia menilai lima media televisi nasional tidak netral dalam menyiarkan kegiatan calon presiden-calon wakil presiden. Selain porsi pemberitaan yang lebih banyak, kelima televisi itu juga memberikan durasi penyiaran yang lebih panjang untuk pasangan capres-cawapres tertentu.

Dari lima televisi tersebut, empat di antaranya, yakni TV One, RCTI, MNC TV, dan Global TV, dinilai memberikan porsi pemberitaan lebih banyak kepada pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Durasi penyiaran pasangan Prabowo-Hatta juga lebih panjang dibandingkan durasi penyiaran untuk pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Sebaliknya, satu media televisi lain, yaitu Metro TV, dinilai memberikan porsi pemberitaan lebih banyak kepada pasangan Jokowi-Kalla. Durasi penyiaran untuk pasangan nomor urut dua itu juga lebih panjang daripada untuk pasangan Prabowo-Hatta.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan, di Jakarta, Senin (2/6/2014), menjelaskan, penilaian itu didasarkan pada pemantauan yang dilakukan pada 19 Mei-24 Mei 2014. ”KPI menemukan indikasi penyimpangan atas prinsip independensi dan adanya kecenderungan memanfaatkan berita untuk kepentingan kelompok tertentu,” kata dia.

Penggunaan pemberitaan untuk kepentingan pihak tertentu, menurut Judhariksawan, melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. P3 dan SPS itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Merugikan masyarakat

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Mahfudz Siddiq bahkan menilai sejumlah media, terutama lembaga penyiaran, sudah menjadi partisan pada Pemilu Presiden 2014. Akibatnya, isi siaran, baik iklan, pemberitaan, maupun program, dipenuhi dengan misi kampanye capres-cawapres. Ini karena pemilik media merupakan orang politik yang dilibatkan dalam pemenangan pemilu presiden.

"Kondisinya sama dengan ketika pemilu legislatif, sejumlah lembaga penyiaran juga jadi partisan karena pemiliknya, owner-nya, orang politik," ujar Mahfudz.

Mahfudz mengatakan, kondisi ini tidak sehat karena prinsip independensi media sudah terdistorsi. Keberpihakan media ini justru merugikan masyarakat karena masyarakat tak mendapatkan informasi yang berimbang tentang kedua pasangan capres-cawapres.

Komisi I DPR mengingatkan media massa, khususnya lembaga penyiaran, untuk tetap berkomitmen menegakkan independensi media. KPI bersama Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu diharapkan membuat aturan yang tegas untuk menjaga independensi media. "Hal yang lebih penting adalah implementasi peraturannya karena pada pemilu legislatif, tingkat kepatuhan kepada KPI belum maksimal," kata Mahfudz.

Seusai rapat dengan Komisi I, Komisioner KPI Idy Muzayyad menegaskan, pihaknya akan membahas sanksi untuk lembaga penyiaran yang terindikasi tidak netral. Sesuai dengan UU No 32/2002, lembaga penyiaran yang terbukti melanggar, pertama, akan mendapat teguran. Apabila teguran tidak diindahkan, maka KPI dapat merekomendasikan pencabutan izin siaran media tersebut kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. (NTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com