JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyarankan agar Ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Jakarta Selatan Edgar Jonathan S untuk menggugat balik tim hukum calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Ia yakin Edgar tak terlibat dalam penyebaran surat palsu atas nama Joko Widodo sebagaimana dilaporkan tim hukum Jokowi-JK kepada Polri.
"Saya sarankan kepada mereka, kalau nanti tidak terbukti, lapor balik saja," kata Fadli di Jakarta, Selasa (3/6/2014) siang.
Fadli mengaku tidak mengerti mengapa tim hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla bersikeras melaporkan kasus ini ke Polri. Hal itu sudah dibantah oleh Tidar.
Senin kemarin, tim hukum Jokowi-JK yang dipimpin oleh Trimedya Panjaitan melaporkan Edgar ke Polri sebagai pelaku penyebaran surat palsu atas nama Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Jaksa Agung. Dalam surat bertanggal 14 Mei 2014 itu, tertulis bahwa Kejaksaan Agung dimohon melakukan penangguhan proses penyidikan kasus transjakarta sampai selesainya pemilu presiden untuk menjaga stabilitas politik nasional.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan transjakarta dan BKTB pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Tersangka lainnya adalah Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.