Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/06/2014, 20:33 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Imigrasi untuk mencegah Roselly Tjung alias Shirley Tjung terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat. Roselly diketahui sebagai staf dari Direktur Utama PT Sentuy City Tbk Cahyadi Kumala.

Selain Reselly, KPK mencegah staf Direksi Sentul City, Dian Purwheny terkait penyidikan kasus yang sama.

"Pencegahan berlaku sejak 21 Mei hingga enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (2/6/2014).

Menurut Johan, keduanya dicegah agar tidak berada di luar negeri jika sewaktu-waktu KPK memerlukan keterangan keduanya terkait dengan proses penyidikan. Hari ini, KPK memanggil Cahyadi untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, menurut Johan, Cahyadi mangkir dari panggilan pemeriksaan hari ini.

Dalam kasus dugaan suap tukar menukar lahan di Bogor, KPK menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka. Selain itu, KPK menjerat Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, serta perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, suap yang diterima Yasin diduga terkait proses konversi hutan lindung menjadi lahan untuk perumahan milik pengembang PT Bukit Jonggol Asri. Untuk memuluskan konversi hutan itu, Yohan dari PT Bukit Jonggol Asri diduga menyuap Yasin Rp 4,5 miliar untuk mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Luas kawasan hutan yang diduga digadaikan dalam kasus ini mencapai 2.754 hektar. Adapun PT Bukti Jonggol Asri diambil alih 88 persen sahamnya oleh PT Sentul City sekitar Januari 2010 guna percepatan proyek kota baru mandiri. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah petinggi PT Sentul City, Robin Zulkarnain.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com