Akil menjelaskan, ia dan Alex kenal lama saat masih duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Golkar. Mereka pun kerap berhubungan melalui telepon.
"Saya teman dia di DPR waktu pansus Otsus Papua. Waktu wagub dia sering konsultasi. Tapi namanya teman bergurau biasa. Telepon jauh, putus-putus. Ditanya (Alex) kenapa putus (sambungan telepon), ini enggak ada pulsa," terang Akil saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/6/2014).
Akil membantah memeras Alex. Menurut Akil, Alex-lah yang berinisiatif memberikan uang pulsa tersebut.
Ketua Majelis Hakim Suwidya kemudian mencecar Akil untuk mendapatkan informasi bagaimana Alex mengetahui tujuan nomor rekening untuk mengirim uang pulsa tersebut.
"Waktu (Alex) maju Pilgub pinjam uang saya. Nomor rekening BCA saya waktu jadi anggota DPR sudah sama dia," jawab Akil.
Dalam persidangan sebelumnya, Alex yang dihadirkan sebagai saksi mengaku pernah empat kali mengirimkan uang pulsa kepada Akil dengan total Rp 125 juta.
"Empat kali kirim, Rp 25 juta, Rp 25 juta, Rp 25 juta, Rp 50 juta," kata Alex.
Alex membantah bahwa sejumlah uang yang dikirimkannya kepada Akil tersebut berkaitan dengan jabatan Akil sebagai Ketua MK. Menurut Alex, uang itu diberikannya dalam kapasitas sebagai teman.
Sementara itu, dalam surat dakwaan, Akil disebut meminta Rp 125 juta kepada Alex Hesegem. Permintaan uang itu, menurut dakwaan, berkaitan dengan sengketa pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.