Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Jadi Ketum Demokrat, Anas Gelontorkan Dana Rp 116 Miliar dan 5 Juta Dollar AS

Kompas.com - 30/05/2014, 16:33 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Anas Urbaningrum disebut telah mengeluarkan dana senilai Rp 116, 525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Dalam dakwaan, uang itu berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan proyek lain yang dibiayai APBN. Proyek itu didapat dari Permai Group.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, untuk menghimpun dana guna menyiapkan logistik, Anas dan Bendahara Umum Partai Demokrat saat itu, Muhammad Nazaruddin, bergabung dalam Anugerah Group, yang kemudian berubah nama menjadi Permai Group.

Riciannya, menurut jaksa, yaitu Anas, selaku anggota DPR RI, menerima Rp 2,010 miliar dari PT Adhi Karya (PT AK). Penerimaan itu untuk memuluskan PT AK mendapat proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Kemenpora.

"Terdakwa menerima uang dari PT AK untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010," ujar jaksa Yudi Kristiana saat membacakan surat dakwaan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Dalam dakwaan, uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar kamar dan fasilitas hotel di Bandung, tempat para pendukung Anas menginap.

Selanjutnya, Anas menerima uang dari Nazaruddin yang juga bos Permai Group sebesar Rp 84,515 miliar dan 36.000 dollar AS. Uang itu juga digunakan untuk keperluan persiapan pencalonan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Uang itu di antaranya untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence sebesar 30,9.000 dollar AS, dan posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place sebesar 5,17.000 dollar AS. Uang itu juga digunakan untuk biaya pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC Maret 2010.

"Untuk biaya pertemuan tandingan saat Andi Alfian Mallarangeng mendeklarasikan sebagai calon ketua umum dengan mengumpulkan kurang lebih 446 DPC," terang jaksa.

Selain itu, uang juga digunakan Anas bersama tim suksesnya untuk roadshow antara bulan Maret-April 2010 di beberapa wilayah di Indonesia. Kemudian, untuk biaya deklarasi sebagai calon ketua umum di Hotel Sultan, Jakarta, Anas menghabiskan dana Rp 976,898 juta.

Jaksa menjelaskan, dalam deklarasi tersebut, hadir 460 DPC yang masing-masing mendapat Rp 20 juta. Anas juga mengunakan dana tersebut untuk biaya siaran live di Metro TV sebesar Rp 2 miliar, di TV One dan RCTI Rp 4,5 miliar.

Kemudian, untuk biaya komunikasi media di Jawa Pos Group dan Rakyat Merdeka bulan April 2010 sebesar Rp 8,5 miliar. Pihak Anas pun membeli 400 unit ponsel BlackBerry untuk semua pendukung Anas.

Anas kembali disebut menerima Rp 30 miliar dan 5,225 juta dollar AS dari Nazaruddin selaku bos Permai Group untuk biaya pelaksanaan pemilihan ketua umum Partai Demokrat di Bandung pada 21-23 Mei 2010.

Menurut jaksa, uang ini diambil dari brankas operasional Permai Group yang berasal dari fee proyek pemerintah yang dibiayai APBN. Uang tersebut digunakan untuk biaya menginap dan uang saku para pendukung Anas di Bandung.

Saat pemilihan putaran pertama maupun kedua, pihak Anas juga disebut memberikan sejumlah uang kepada para DPC. Namun, dana yang disiapkan tersebut tersisa 1,3 juta dollar AS dan Rp 700 juta. Dana itu kemudian dikembalikan ke kas Permai Group.

Selain itu, suami Atthiyah Laila ini juga disebut mendapat survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp 478,632 juta. Menurut dakwaan yang disusun jaksa, Anas sejak 2005 telah berambisi menjadi calon presiden RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com