JAKARTA, KOMPAS.com — Sekelompok orang yang mengatasnamakan Progress 98 melaporkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (30/5/2014). Mereka meminta KPK mengusut langkah Jokowi yang menggalang sumbangan dana masyarakat untuk maju sebagai calon presiden 2014 bersama dengan calon wakilnya, Jusuf Kalla.
Ketua Progress 98 Faizal Assegaf mengatakan, Jokowi dilarang menerima dana dari masyarakat meskipun dia berstatus cuti dari jabatannya sebagai Gubernur DKI. Dia menganggap Jokowi telah menerima gratifikasi dengan mendapatkan sumbangan dana dari masyarakat.
"Dugaan penggalangan dana karena dia masih menjabat sebagai gubernur, hanya cuti. Jadi di dalam undang-undang antikorupsi itu jelas diatur, gratifikasi, atau hadiah bentuk tindak pidana korupsi. Kami ingin memberikan laporan supaya KPK menindaklanjuti supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi berkelanjutan," kata Faizal di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Dia meminta Jokowi melaporkan uang hasil penggalangan dana tersebut kepada KPK seperti halnya ketika Jokowi menerima bas dari personel band Metalica beberapa waktu lalu.
Progress 98 yang mengklaim terdiri dari mantan aktivis 1998 tersebut menduga ada indikasi kejahatan perbankan di balik penggalangan dana tersebut. Faizal menengarai usulan pembukaan rekening tersebut berasal dari orang-orang kuat yang berada di bidang perbankan.
"Mungkin ada parkiran dana di Singapura, tetapi kemudian mau di-switch dari Singapura, tapi atas nama masyarakat Indonesia?" kata dia.
Ketika mengunjungi posko tim kampanye nasional di Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2014), Jokowi mengumumkan nomor rekening yang ditujukan untuk memenangkan dirinya serta calon wakil presiden Jusuf Kalla dalam Pemilu Presiden 2014.
Jokowi memilih sebuah bank pelat merah untuk membuka rekening atas nama Joko Widodo Jusuf Kalla untuk menampung dana sumbangan tersebut. Ia menyebutkan, pembuatan rekening itu untuk memenuhi asas transparansi dan agar keuangan kampanye dikoordinasi dengan lebih baik. Terlebih lagi, uang dikelola tim sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.