Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MS Kaban Dapat Dijerat Hukuman

Kompas.com - 30/05/2014, 15:35 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Selain ancaman dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu pada Departemen Kehutanan tahun 2007, mantan Menteri Kehutanan, yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Malam Sambat Kaban juga dapat dijerat hukuman tambahan berupa kesaksian palsu.

"MS Kaban seharusnya tak hanya dikenai ancaman pasal korupsi, tetapi juga dijerat dengan pasal memberikan keterangan palsu karena tidak mengakui suaranya dalam rekaman pembicaraan yang diperdengarkan di pengadilan," ujar anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, Kamis (29/5/2014), di Jakarta.

Emerson mengatakan, Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, saksi yang sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tak benar dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu lalu, Kaban membantah rekaman suaranya yang diperdengarkan saat meminta uang kepada terdakwa, pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, selaku pelaksana proyek SKRT pada Kementerian Kehutanan, untuk dikirim ke rumahnya. Pembicaraan yang diputar kembali rekamannya terjadi pada 16 Agustus 2007.

Riyono, selaku jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulanya bertanya kepada Kaban, apakah Kaban pernah berkomunikasi lewat telepon dengan Anggoro terkait permintaan uang. Kaban menjawab, ”Seingat saya tidak.”

Dengan meminta izin hakim ketua Nani Indrawati, Riyono kemudian memutarkan rekaman pembicaraan antara Kaban dan Anggoro. Menurut Riyono, dalam rekaman tersebut terjadi pembicaraan di antara keduanya.

Dari rekaman suara terdengar seseorang yang diduga Kaban berkata, ”Ini agak emergency, bisa kirim sepuluh ribu?" Oleh suara yang diduga Anggoro dijawab, ”Oke, Pak.” Lalu, suara yang diduga Kaban berkata lagi, "Seperti kemarin, bungkus kecil saja.”

Suara yang diperkirakan Anggoro kembali bertanya, ”Dikirim ke mana?”, dan dijawab oleh suara yang diduga Kaban, ”Kirim ke rumah, sekitar jam 8.”

Setelah rekaman diperdengarkan, Riyono bertanya, ”Kenal dengan suara itu?” Kaban menjawab, ”Tidak.” Namun, Riyono mencecar lagi, ”Itu betul nomor telepon Saudara, ya?” Kaban membenarkan.

”Kalau bukan Saudara, lantas suara siapa?” tanya Riyono terus mengejar. Menurut Kaban, telepon selulernya kerap dipegang ajudan atau anak buahnya. Bahkan, pada 16 Agustus 2007 itu, telepon selulernya diakui dipegang kepala tata usaha menteri yang bernama Win. ”Saya percaya dengan Saudara Win. Saya tak mau menuduh,” ujar Kaban.

Jaksa Riyono tak mau berhenti. ”Setelah kasus itu terungkap, mengapa Saudara tidak mengonfirmasi kepada Win mengenai hal tersebut, padahal itu merugikan Saudara,” ujarnya.

Namun, Kaban menjawab dirinya sudah menganggap urusan tersebut selesai karena tak ada realisasi pemberian uang.

JPU selanjutnya memutarkan kembali dua rekaman suara yang diduga suara Kaban dan Anggoro. Saat ditanya apakah mengenal suara dalam pembicaraan tersebut, lagi-lagi Kaban mengaku tidak ingat.

Bahkan, Kaban juga menepis bukti komunikasinya dengan Anggoro melalui pesan layanan singkat (SMS) yang ditunjukkan Riyono. Dalam surat dakwaan disebutkan, pada 25 Februari 2008, Anggoro menerima SMS dari Kaban yang meminta menyediakan cek perjalanan. Anggoro kemudian membeli sejumlah cek perjalanan senilai Rp 50 juta dan menyuruh sopirnya mengantarkan cek perjalanan kepada Kaban ke Departemen Kehutanan. Anggoro juga pernah menyerahkan uang 15.000 dollar AS kepada Kaban di rumah dinasnya.

KPK tetap yakin

Selanjutnya, hakim ketua Nani memerintahkan JPU menghadirkan saksi ahli digital forensik untuk memberikan keterangan soal suara dalam rekaman pembicaraan itu.

Saksi ahli digital forensik dari Institut Teknologi Bandung, Joko Sarwono, pun memastikan suara dalam rekaman itu identik dengan suara Kaban dan Anggoro. ”Tingkat akurasinya di atas 80 persen,” kata Joko.

Anggoro pun, dalam beberapa kali persidangan, mengakui suara dalam rekaman percakapan itu adalah suaranya.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang dimintai pendapatnya meyakini Kaban meminta uang kepada Anggoro sebagaimana terekam dalam pembicaraan telepon.

”Rekaman suaranya dibenarkan oleh ahli digital forensik yang memperkuat pengakuan Anggoro. Dari sudut kualitas, bukti sudah cukup kuat dan majelis hakim sudah semakin responsif memaknai dan mengapresiasi teknologi informasi digital forensik,” ujar Busyro.

Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi. "Silakan saja Kaban membantah, KPK tetap yakin," ujarnya. (FAJ/BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com