Selanjutnya, hakim ketua Nani memerintahkan JPU menghadirkan saksi ahli digital forensik untuk memberikan keterangan soal suara dalam rekaman pembicaraan itu.
Saksi ahli digital forensik dari Institut Teknologi Bandung, Joko Sarwono, pun memastikan suara dalam rekaman itu identik dengan suara Kaban dan Anggoro. ”Tingkat akurasinya di atas 80 persen,” kata Joko.
Anggoro pun, dalam beberapa kali persidangan, mengakui suara dalam rekaman percakapan itu adalah suaranya.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang dimintai pendapatnya meyakini Kaban meminta uang kepada Anggoro sebagaimana terekam dalam pembicaraan telepon.
”Rekaman suaranya dibenarkan oleh ahli digital forensik yang memperkuat pengakuan Anggoro. Dari sudut kualitas, bukti sudah cukup kuat dan majelis hakim sudah semakin responsif memaknai dan mengapresiasi teknologi informasi digital forensik,” ujar Busyro.
Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi. "Silakan saja Kaban membantah, KPK tetap yakin," ujarnya. (FAJ/BIL)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.