Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MS Kaban Dapat Dijerat Hukuman

Kompas.com - 30/05/2014, 15:35 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Selain ancaman dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu pada Departemen Kehutanan tahun 2007, mantan Menteri Kehutanan, yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Malam Sambat Kaban juga dapat dijerat hukuman tambahan berupa kesaksian palsu.

"MS Kaban seharusnya tak hanya dikenai ancaman pasal korupsi, tetapi juga dijerat dengan pasal memberikan keterangan palsu karena tidak mengakui suaranya dalam rekaman pembicaraan yang diperdengarkan di pengadilan," ujar anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, Kamis (29/5/2014), di Jakarta.

Emerson mengatakan, Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, saksi yang sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tak benar dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu lalu, Kaban membantah rekaman suaranya yang diperdengarkan saat meminta uang kepada terdakwa, pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, selaku pelaksana proyek SKRT pada Kementerian Kehutanan, untuk dikirim ke rumahnya. Pembicaraan yang diputar kembali rekamannya terjadi pada 16 Agustus 2007.

Riyono, selaku jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulanya bertanya kepada Kaban, apakah Kaban pernah berkomunikasi lewat telepon dengan Anggoro terkait permintaan uang. Kaban menjawab, ”Seingat saya tidak.”

Dengan meminta izin hakim ketua Nani Indrawati, Riyono kemudian memutarkan rekaman pembicaraan antara Kaban dan Anggoro. Menurut Riyono, dalam rekaman tersebut terjadi pembicaraan di antara keduanya.

Dari rekaman suara terdengar seseorang yang diduga Kaban berkata, ”Ini agak emergency, bisa kirim sepuluh ribu?" Oleh suara yang diduga Anggoro dijawab, ”Oke, Pak.” Lalu, suara yang diduga Kaban berkata lagi, "Seperti kemarin, bungkus kecil saja.”

Suara yang diperkirakan Anggoro kembali bertanya, ”Dikirim ke mana?”, dan dijawab oleh suara yang diduga Kaban, ”Kirim ke rumah, sekitar jam 8.”

Setelah rekaman diperdengarkan, Riyono bertanya, ”Kenal dengan suara itu?” Kaban menjawab, ”Tidak.” Namun, Riyono mencecar lagi, ”Itu betul nomor telepon Saudara, ya?” Kaban membenarkan.

”Kalau bukan Saudara, lantas suara siapa?” tanya Riyono terus mengejar. Menurut Kaban, telepon selulernya kerap dipegang ajudan atau anak buahnya. Bahkan, pada 16 Agustus 2007 itu, telepon selulernya diakui dipegang kepala tata usaha menteri yang bernama Win. ”Saya percaya dengan Saudara Win. Saya tak mau menuduh,” ujar Kaban.

Jaksa Riyono tak mau berhenti. ”Setelah kasus itu terungkap, mengapa Saudara tidak mengonfirmasi kepada Win mengenai hal tersebut, padahal itu merugikan Saudara,” ujarnya.

Namun, Kaban menjawab dirinya sudah menganggap urusan tersebut selesai karena tak ada realisasi pemberian uang.

JPU selanjutnya memutarkan kembali dua rekaman suara yang diduga suara Kaban dan Anggoro. Saat ditanya apakah mengenal suara dalam pembicaraan tersebut, lagi-lagi Kaban mengaku tidak ingat.

Bahkan, Kaban juga menepis bukti komunikasinya dengan Anggoro melalui pesan layanan singkat (SMS) yang ditunjukkan Riyono. Dalam surat dakwaan disebutkan, pada 25 Februari 2008, Anggoro menerima SMS dari Kaban yang meminta menyediakan cek perjalanan. Anggoro kemudian membeli sejumlah cek perjalanan senilai Rp 50 juta dan menyuruh sopirnya mengantarkan cek perjalanan kepada Kaban ke Departemen Kehutanan. Anggoro juga pernah menyerahkan uang 15.000 dollar AS kepada Kaban di rumah dinasnya.

KPK tetap yakin

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com