"Yang selama ini kami lakukan, rekam jejak petinggi institusi dimintai pendapat. Kalau terkait KPU, kami tidak punya mandat," ujar Maneger, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Maneger menyayangkan kewajiban menyelidiki rekam jejak dan merekomendasikan capres bebas pelanggaran HAM tidak dicantumkan dalam undang-undang.
"Mestinya di undang-undang KPU itu bunyi, kami siap. Tapi tidak ada itu undang-undang membuat persyaratan calon, merekomendasikan lulus pelanggaran HAM atau tidak," kata Maneger.
Oleh karena itu, kata Maneger, yang bisa dilakukan Komnas HAM hanya meminta Komisi Pemilihan Umum untuk mengangkat isu HAM saat debat calon presiden nanti. Ia mengatakan, dari sana akan terlihat siapa yang memiliki komitmen tinggi untuk menegakkan peradilan HAM di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.