Saat itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mencium adanya penyimpangan dalam perjalanan haji di bawah wewenang Kementerian Agama.
Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, sepanjang 2004-2012, ada dana biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 80 triliun dengan bunga sekitar Rp 2,3 triliun.
Berdasarkan audit PPATK, ada transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya. PPATK mengatakan, ada indikasi dana haji ditempatkan di suatu bank tanpa ada standardisasi penempatan yang jelas.
KPK menyambut temuan tersebut dan melakukan penyelidikan selama hampir setahun. Namun, belum ada pihak-pihak yang diperiksa.
Mulai Januari 2014, KPK justru melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana haji tahun anggaran 2012-2013. Saat itu, selain pengadaan barang dan jasa, komisi antirasuah itu juga menyelidiki biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan pihak-pihak yang diduga mendapatkan fasilitas pergi haji.
Tak perlu menunggu lama, KPK langsung meminta keterangan pihak-pihak terkait. Berikut ini adalah perjalanan kasusnya:
- 3 Februari 2014: KPK meminta keterangan anggota Komisi VIII DPR, Hasrul Azwar, terkait terkait pengelolaan dana haji.
- 6 Februari 2014: KPK juga meminta keterangan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat asal fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Jazuli Juwaini.
- 19 Maret 2014: KPK meminta keterangan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan