Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Capres: WNI, Bebas Utang, Bebas G30S/PKI

Kompas.com - 14/05/2014, 21:55 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 yang berisi syarat calon presiden dan calon wakil presiden 2014. Beberapa syarat diperdebatkan sejumlah kalangan karena perlu tafsir khusus dan beberapa yang lain dianggap tak pas dengan kondisi saat ini.

Salah satu yang bisa diperdebatkan adalah syarat kedua soal ketentuan (b) yang berbunyi "Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri".

Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Jakarta, Selasa (13/5/2014), mengatakan, klausul ini secara sederhana bisa dijelaskan, yang bersangkutan hingga kini tetap memegang kewarganegaraan Indonesia. "Tidak pernah menanggalkan status WNI," kata Husni.

Komisioner KPU yang membidangi hukum, Ida Budhiati, menambahkan, syarat tak pernah menerima kewarganegaraan lain sudah diatur dalam UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. ”Dia harus tidak pernah menjadi warga negara lain selain WNI. Tak pernah memiliki dua kewarganegaraan, atau tak pernah menerima kewarganegaraan negara lain, atas kemauan dan kehendak sendiri menjadi WNA," kata Ida.

Syarat lainnya yang bisa diperdebatkan adalah ketentuan (g) yang berbunyi, "Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara".

Menurut Husni, untuk memastikan yang bersangkutan tak terkena klausul tersebut, KPU akan menggunakan keterangan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam pailit. "Status pailit ini keterangannya dari pengadilan niaga," kata Husni.

Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Didik Supriyanto masih bisa menerima dua persyaratan tersebut yang sebenarnya riskan dijadikan isu kampanye hitam. "Ketentuan soal kewarganegaraan ini intinya untuk memastikan bahwa calon presiden kita nantinya bukanlah orang yang bisa berkhianat kepada negara ini," kata Didik.

Terkejut soal PKI

Di luar dua syarat tersebut, ada satu persoalan yang menurut Didik penting disimak, yaitu persyaratan nomor (q) yang berbunyi, "Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI". Didik terkejut, ketentuan itu masih ada di persyaratan menjadi presiden.

"Persyaratan ini sudah tak relevan lagi mengingat Mahkamah Konstitusi pernah mengabulkan uji materi terhadap UU Pemilu yang akhirnya memulihkan hak memilih dan dipilih mereka yang terlibat G30S/PKI," kata Didik.

Pada 24 Februari 2004, MK menyatakan Pasal 60 Huruf g UU No 12/2003 tentang Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal itu menghalangi mereka yang selama ini dicap eks PKI untuk memilih dan dipilih. Ketentuan seperti itu tidak lagi relevan dengan upaya rekonsiliasi nasional.

Direktur Lingkar Madani untul Indonesia Ray Rangkuti lebih memandang konsistensi dalam sebuah aturan. Ketentuan model seperti itu khas perspektif orde baru. "Makin banyaknya generasi politik baru yang lahir, sebenarnya ketentuan itu makin tak relevan," kata Ray. (AMR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com