Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekapitulasi Penuh Debat, Ketua KPU Minta Cepat-cepat

Kompas.com - 09/05/2014, 22:43 WIB
Febrian

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Proses rekapitulasi suara tingkat nasional masih berlangsung, Jumat (9/5/2014), hingga pukul 22.30 WIB. Tersisa 1,5 jam sebelum berganti hari. Masih ada satu provinsi yang rekapitulasi suaranya belum disahkan, yaitu Maluku Utara. Waktu yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin sempit untuk menuntaskan pengesahan rekapitulasi dan mengumumkan hasil Pemilihan Legislatif 2014. Sedianya, KPU menjadwalkan pengumuman hasil pemilu pada pukul 19.30 malam ini.

Pembahasan rekapitulasi Maluku Utara masih diwarnai protes dari saksi-saksi yang hadir. Ketua KPU Husni Kamil Manik berkali-kali mengingatkan peserta rapat agar lebih mengefektifkan waktu rapat.

"Bapak Ibu sekalian, waktu kita sudah tidak banyak lagi. Tanggapan-tanggapan sebaiknya kita tahan dulu," kata Husni di Kantor KPU Pusat, Jumat (9/5/2014) malam.

Pernyataan Husni justru mengundang protes dari saksi. "Kami paham Pak, bahwa waktu kita sudah tidak banyak. Tapi, apa permasalahan-permasalahan ini kita diamkan saja," kata saksi dari Partai Persatuan Pembangunan.

Kritik yang sama dilayangkan saksi dari Partai Bulan Bulan Bintang. "Kita harus menyelesaikan pernasalahan ini, Ketua. Bukan bermaksud memperlama rapat. Tapi, yang kami ingin bahas ini substansial, jangan gara-gara KPU mau pengumuman, terus yang substansial kita lupakan. Ini ada di delapan kecamatan tak ada pemilihnya. Kalau ini kita biarkan sesat kita, Ketua," katanya.

Husni pun berkali-kali menjelaskan bahwa apa yang diperdebatkan oleh saksi tersebut sudah ada dalam rekomendasi Bawaslu.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu Legislatif 2014, rekapitulasi nasional hasil penghitungan perolehan suara diselenggarakan pada 26 April-6 Mei 2014. KPU telah memperpanjangnya hingga 9 Mei 2014. Adapun UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif menyatakan bahwa penetapan hasil pemilu dilakukan pada 9 Mei 2014 atau tepat 30 hari setelah pemungutan suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com