JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka pada Kamis (8/5/2014). Status tersangka diumumkan dalam konferensi pers di KPK, Kamis malam.
Yasin ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa selama hampir seharian setelah tertangkap tangan pada Rabu (7/5/2014) malam.
"Hasilnya KPK simpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang libatkan RY (Rachmat Yasin) selaku Bupati Bogor ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Yasin disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
Selain Yasin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin serta pihak swasta bernama Franciskus Xaverius Yohan.
Ketiganya ditangkap KPK pada Rabu (7/5/2014) malam. KPK awalnya menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin dan Franciskus Xaverius Yohan di sebuah kantor kawasan Sentul. Kemudian, KPK menangkap Yasin di kediamannya Perumahan Yasmin, Sektor II, Jalan Wijaya Kusuma Raya Nomor 103, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor.
Bersamaan dengan penangkapan mereka, KPK juga menyita uang tunai Rp 1,5 miliar dari sebuah kantor di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang berdekatan dengan lokasi penangkapan Zairin dan Yohan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.