Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/05/2014, 11:44 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sosok Bupati Bogor Rachmat Yasin tak asing lagi bagi para pewarta yang biasa bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelum tertangkap tangan KPK pada Rabu (7/5/2014) malam, Yasin beberapa kali menyambangi Gedung KPK, di Kuningan, Jakarta, untuk diperiksa sebagai saksi dalam dua kasus berbeda.

KPK pernah memeriksa Yasin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Pada Desember 2012, Yasin memenuhi panggilan KPK sebagai saksi bagi tersangka kasus itu, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar.

Pada April 2013, Yasin kembali diperiksa dalam kasus Hambalang. Kali ini dia memberikan keterangan untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Deddy, dan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.

Seusai diperiksa sebagai saksi bagi Deddy Kusdinar beberapa waktu lalu, Yasin mengaku didesak menandatangani rencana tapak (site plan) proyek Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Saat ditanya siapa pihak yang mendesaknya, dia mengaku hanya ingin bersikap kooperatif dengan pemerintah pusat.

Yasin juga berpendapat, tidak ada pelanggaran yang dia lakukan terkait persetujuan site plan proyek Hambalang tersebut. Namun, hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Hambalang menyebutkan, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Yasin.

BPK menyebut bahwa Bupati Bogor menandatangani rencana tapak tersebut, meskipun Kemenpora belum atau tidak melakukan studi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) terhadap proyek Hambalang.

Karenanya, BPK menduga Yasin melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Masterplan, Site Plan, dan Peta Situasi.

Selain itu, Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) meskipun Kemenpora belum melakukan studi amdal terhadap proyek Hambalang. Penerbitan IMB ini diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.

Namun, Yasin mengatakan, persetujuan izin lokasi proyek Hambalang itu ditandatangani bupati sebelum dia. Selain itu, kata Yasin, proyek Hambalang sudah dimulai sebelum IMB terbit. Kendati demikian, dia mengaku sempat bertemu Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam pada Februari 2010.

Kasus suap makam

Nama Yasin juga muncul dalam kasus dugaan suap kepengurusan izin lokasi taman pemakaman bukan umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka.

Enam tersangka itu adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor Usep Jumenio, pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Welly Sabu, Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo, Nana Supriatna, dan mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul R Sampurnajaya.

Iyus meninggal dunia akibat sakit sebelum vonisnya dibacakan. Para tersangka diduga terlibat suap terkait kepengurusan izin lokasi TPBU untuk PT Garindo. Selaku Bupati Bogor, Yasin memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin lokasi TPBU yang diajukan PT Garindo Perkasa tersebut.

Yasin mengatakan pernah menerima pesan singkat (SMS) dari Iyus. Pesan singkat tersebut berisi permintaan tolong agar dia menandatangani izin lokasi TPBU untuk PT Garindo Perkasa. Atas SMS dari Iyus itu, dia mengaku hanya menanggapinya dengan menjawab, "Mangga (silakan)."

Menurut Yasin, jawaban itu berarti mempersilakan Iyus memprosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Yasin juga menyatakan tidak terlibat dalam suap-menyuap seusai diperiksa sebagai saksi bagi Syahrul, saat diperiksa pada April 2013.

Yasin mengklaim, tidak ada masalah terkait perizinan lokasi TPBU di Desa Antajaya tersebut. Dia bersikukuh penerbitan izin TPBU di daerah itu telah melalui analisis dari tim teknis yang dibentuknya.

Tertangkap tangan

Pada Rabu malam, KPK menangkap tangan Yasin. Lagi-lagi, yasin diduga terlibat kongkalikong pengurusan izin. KPK menduga politikus Partai Persatuan Pembangunan itu terlibat transaksi serah terima uang berkaitan dengan izin rancangan umum tata ruang (RURT) di kawasan Bogor-Puncak-Cianjur.

Yasin ditangkap bersama dengan anak buahnya, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin, serta pihak swasta bernama Franciskus Xaverius Yohan. Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas KPK menyita uang yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Hingga Kamis (8/5/2014) pukul 11.00 WIB, KPK masih memeriksa Yasin secara intensif. Lembaga antikorupsi itu kemudian akan menentukan status hukum Yasin. Apakah dia akan ditetapkan tersangka atau tidak? Mari tunggu pengumuman KPK hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com