"Pemerintah tidak memiliki data. Pemilik hutan (adat) tidak ada," kecam perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Noer Fauzi Rachmansaat diskusi Forest Asia Summit 2014, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (5/5/2014).
Pada 16 Mei 2013, MK memutuskan hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Putusan ini dinilai mengisyaratkan masyarakat hukum adat secara otomatis memiliki hak sebagai pemilik hutan adat. Namun, pada praktiknya Negara masih mengklaim hutan adat sebagai bagian dari hutan negara.
Menurut Noer, MK dengan putusan tersebut telah menyediakan kesempatan bagi Negara untuk memperbaiki status masyarakat hukum adat sebagai pemilik hutan adat. Putusan MK tersebut juga sekaligus dinilai membuka peluang mengubah jalan konflik sistemik agraria, yang selama ini kronis dan meluas di Indonesia.
Noer mengatakan pada praktik sampai saat ini, Pemerintah memberlakukan kontrol atas pembagian teritori hutan. Ada lima poin menjadi indikator yang dia sebutkan sebagai indikator.
Pemerintah, kata Noer, mengklaim seluruh lahan sebagai kekayaan pemerintah. Lalu, pembatasan lahan dideklarasikan sebagai kekayaan pemerintah, menjadi wujud kekuasaan pemerintah mengontrol sumber daya alam.
Berikutnya, lanjut Noer, Pemerintah meluncurkan program fungsi teritori untuk membagi dan mengalokasikan penggunaan pemerintah berdasarkan kategori tertentu seperti hutan produktif dan hutan konservasi.
Selanjutnya, Pemerintah menerbitkan izin korporasi atau institusi hutan lain untuk berbagai tujuan. Terakhir, Pemerintah melakukan kriminalisasi kepada orang-orang di sekitar lahan hutan yang memanfaatkan lahan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.