Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Manfaatkan "Video Conference" untuk Tangani Sengketa Pemilu Jarak Jauh

Kompas.com - 30/04/2014, 20:29 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi akan memanfaatkan fasilitas teknologi video conference untuk menyelesaikan sengketa pemilu di daerah di mana sidangnya dilaksanakan secara jarak jauh. Fasilitas tersebut juga digunakan untuk mengantisipasi batas waktu 30 hari yang dimiliki MK untuk menyelesaikan seluruh laporan sengketa pemilu.

Wakil Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, MK telah bekerja sama dengan 39 perguruan tinggi di Indonesia untuk melaksanakan komunikasi dengan video itu. Dengan begitu, saksi-saksi di daerah tidak perlu lagi datang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di persidangan.

"Maka, bisa saksi tidak hadir di Jakarta dan cukup kita mendengar kesaksian mereka dari tempat di mana perwakilan itu ada di daerah," kata Arief saat kegiatan koordinasi penyelesaian perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2014 di MK, Rabu (30/4/2014).

Arief menambahkan, MK sudah bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk mendukung pelaksanaan sidang sengketa pemilu di daerah. Nantinya, ada anggota Polri yang akan berjaga di kampus yang telah ditunjuk untuk mengamankan sidang yang berlangsung. Keberadaan anggota Polri itu untuk mengantisipasi terjadinya konflik antarmassa pendukung.

Arief optimistis, MK akan menyelesaikan seluruh laporan sengketa pemilu. Ia tidak khawatir meski waktu yang dimiliki MK sempit.

Pelaksanaan sidang jarak jauh dengan mekanisme video conference diatur dalam Peraturan MK Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filling) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference). Untuk melakukannya, pihak yang masih memiliki perkara sidang di MK harus mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan kepada ketua MK melalui Panitera MK. Pemohon wajib melampirkan identitas yang hendak diperiksa dan dengar keterangannya dengan menyebutkan salah satu lokasi persidangan jarak jauh yang sudah bekerjasama dengan MK.

Pengajuan permohonan tersebut harus disampaikan lima hari kerja sebelum jadwal sidang. Setelah mendapatkan persetujuan dari ketua MK, pihak yang berkepentingan harus hadir di lokasi minimal satu jam sebelum sidang berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com