Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Pertanyakan Keadilan Vonis 16 Tahun untuk Luthfi

Kompas.com - 25/04/2014, 16:45 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Sugiharto selaku pengacara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, menilai, vonis banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada kliennya tidak adil. Mengenai kemungkinan Luthfi mengajukan kasasi atas putusan banding ini, Sugiharto akan membicarakannya dulu dengan kliennya itu.

"Insya Allah, Senin (ketemu Pak Luthfi). Jika benar putusannya seperti yang disampaikan, kami melihat ada perlukaan terhadap nilai keadilan," kata Sugiharto melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (25/4/2014).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Luthfi. Dengan demikian, Luthfi tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi dengan lama hukuman 16 tahun penjara di tingkat banding.

Menurut Sugiharto, tidak adil jika kliennya divonis lebih berat daripada pihak penyuap. Dalam kasus suap kuota impor daging sapi, Luthfi diduga menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui sahabatnya, Ahmad Fathanah. Uang tersebut diberikan Maria melalui Direktur PT Indoguna Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Sekitar Juli 2013, Arya dan Juard divonis dua tahun tiga bulan penjara karena dianggap terbukti menyuap Luthfi.

"Pihak yang didakwa pemberi dari Indoguna (kecuali Maria Elizabeth), dihukum sekitar tiga tahunan, sementara Ustaz LHI yang secara faktual tidak pernah menerima apa pun dari Indoguna, dihukum jauh lebih berat yaitu 16 tahun, apakah adil?" ucap Sugiharto.

Dia menilai pidana yang dijatuhkan kepada Luthfi terberat di antara hukuman yang diberikan kepada penyelenggara negara lain yang terlibat korupsi. "Coba bandingkan dengan kasus-kasus lain yang menyangkut penyelenggara negara yang nyata-nyata telah terima uang. Pidana kepada Ustaz (Luthfi) adalah yang terberat, padahal seperti saya sampaikan bahwa beliau nyata-nyata tidak menerima apa pun," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com