JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menduga tersangka Hadi Poernomo menerima imbalan dari PT Bank Central Asia karena telah mengabulkan permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA sekitar 2003. Saat itu, Hadi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, modus permainan ini biasa terjadi dalam kasus-kasus terkait pajak yang ditangani KPK selama ini.
"Tarifnya ada yang mengajukan permohonan, pembebasan pajak, kemudian modusnya diberikan, lalu ada kick back (timbal balik)-nya, ada aliran (uang)," kata Busyro di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Busyro lantas menyinggung kasus korupsi pajak yang melibatkan mantan pegawai pajak Gayus H Tambunan. Menurut dia, kasus dugaan korupsi yang menjerat Hadi ini memiliki kesamaan dengan kasus Gayus.
"Kasus seperti ini, kan, ada permasaaan seperti kasus Gayus. Itu, kan, salah satu modusnya yang kita tangani selama ini di KPK dan modusnya ada sisi kesamaannya," ujar Busyro.
Mengenai nilai imbalan yang diduga diterima Hadi, Busyro mengatakan bahwa KPK masih mendalami indikasi aliran dana tersebut. Busyro memastikan pihaknya akan memeriksa saksi-saksi dari Bank BCA. KPK juga akan menelusuri aset yang berkaitan dengan Hadi.
KPK menetapkan Hadi Poernomo, selaku mantan Dirjen Pajak, sebagai tersangka kasus korupsi permohonan keberatan pajak BCA tahun 2003. Hadi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirjen Pajak setelah menerima seluruh permohonan keberatan pajak PT BCA Tbk atas transaksi non-performing loan (NPL) sebesar Rp 5,7 triliun.
Kasus ini bermula dari pengajuan surat keberatan pajak oleh BCA pada 17 Juni 2003. Terhadap keberatan itu, pada 13 Maret 2004, Direktur PPh Ditjen Pajak mengirimkan surat pengantar risalah keberatan kepada Dirjen Pajak yang saat itu dijabat Hadi. Surat pengantar tersebut berisi hasil telaahan dan kesimpulan telaahan keberatan serta usulan kepada Hadi selaku Dirjen Pajak untuk menolak permohonan keberatan pajak BCA.
Namun, pada 18 Juni 2004 atau satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan atas keberatan pajak BCA, Hadi memerintahkan Direktur PPh selaku pejabat penelaah keberatan melalui nota dinas Dirjen Pajak tanggal 17 Juni 2004 untuk mengubah kesimpulan dan saran hasil telaahan keberatan wajib pajak PT BCA Tbk.
Menurut KPK, melalui nota dinas, Hadi meminta kepada Direktur PPh, selaku pejabat penelaah, agar mengubah kesimpulan menjadi menerima seluruh keberatan. Karena nota dinas Dirjen Pajak yang menerima permohonan keberatan pajak BCA tersebut diterbitkan sehari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan atas permohonan BCA tersebut, Direktur PPh tidak punya cukup waktu dan kesempatan lagi untuk memberikan tanggapan terhadap nota dinas tersebut.
Nota dinas Dirjen Pajak yang dikeluarkan Hadi untuk menerima keberatan pajak BCA itu mengabaikan fakta bahwa materi keberatan yang sama juga diajukan sejumlah bank lain dan diputuskan ditolak. Atas perbuatan Hadi itu, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 375 miliar. Perhitungan tersebut berasal dari potensi pajak yang seharusnya dibayarkan oleh BCA.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.