JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melayangkan surat protes pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait permasalahan pengembalian kelebihan sumbangan dana kampanye. Surat tersebut ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Tjahjo Kumolo pada Minggu 20 April 2014.
Dalam surat itu tertulis bahwa DPP PDI-P bermaksud menyerahkan kelebihan sumbangan dana kampanye kepada kas negara sebelum batas akhir 14 hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir. Batas akhir penyerahan kelebihan sumbangan dana kampanye kepada Kas Negara jatuh pada hari Minggu (20 April 2014).
Pada hari Sabtu (19 April 2014), bagian Keuangan DPP PDI-P berusaha menyetorkan dana sisa kampanye itu melalui seluruh bank yang beroperasi di hari itu. Namun, upaya tersebut ditolak oleh seluruh bank yang dituju dengan alasan pihak bank tidak menemukan adanya nomor rekening kas negara yang menerima penyerahan kelebihan sumbangan dana kampanye Pemilu 2014 tersebut.
"Pihak bank bahkan menyatakan bahwa nomor rekening kas negara yang ada di bank adalah hanya untuk menerima pembayaran yang berkaitan dengan pajak dan tidak menerima penyerahan kelebihan sumbangan dana kampanye pemilu dari partai politik," demikian isi surat tersebut.
Tak berhenti di situ, bagian keuangan DPP PDI-P kemudian berusaha mengakses website KPU untuk mencari mekanisme penyerahan kelebihan sumbangan dana kampanye. Namun, dalam website www.kpu.go.Id tidak ditemukan surat edaran atau petunjuk teknis terkait mekanisme penyerahan kelebihan sumbangan dana kampanye.
Karena itu, DPP PDI-P melayangkan protes. PDI-P khawatir akan terkena sanksi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 303 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2012. Dalam pasal itu diatur bahwa peserta pemilu yang menerima sumbangan dari perseorangan dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar dan sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah dengan nilai lebih dari Rp 7,5 miliar dilarang menggunakan kelebihan dana tersebut. Dana lebih itu wajib diserahkan pada kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye pemilu berakhir.
"Maka DPP PDI-P meminta KPU dan Bawaslu untuk segera melakukan tindakan yang dianggap perlu terkait tidak adanya mekanisme penyerahan kelebihan sumbangan dana kampanye untuk menghindarkan partai yang telah beritikad baik terkena sanksi," isi surat itu.
Saat dikonfirmasi, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristianto membenarkan surat tersebut. Surat itu disampaikan pada KPU dan Bawaslu sebagai bentuk kekecewaan pada lemahnya kinerja penyelenggara pemilu.
Selain protes mengenai mekanisme pengembalian kelebihan dana kampanye, PDI-P juga meminta KPU dan Bawaslu untuk fokus menjaga keamanan hasil pemilu. Berdasarkan kajian internal PDI-P, banyak kecurangan dalam Pemilu 2014 dan hampir terjadi di semua wilayah.
"Kami menyampaikan beberapa hal, termasuk keberatan pemungutan suara ulang. Penyelenggara pemilu harusnya menjadi benteng yang kuat agar penyelenggaraan pemilu itu tidak jebol," ucap Hasto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.