Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Setor Sisa Dana Kampanye, PDI-P Protes KPU dan Bawaslu

Kompas.com - 21/04/2014, 13:35 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melayangkan surat protes pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait permasalahan pengembalian kelebihan sumbangan dana kampanye. Surat tersebut ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Tjahjo Kumolo pada Minggu 20 April 2014.

Dalam surat itu tertulis bahwa DPP PDI-P bermaksud menyerahkan kelebihan sumbangan dana kampanye kepada kas negara sebelum batas akhir 14 hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir. Batas akhir penyerahan kelebihan sumbangan dana kampanye kepada Kas Negara jatuh pada hari Minggu (20 April 2014).

Pada hari Sabtu (19 April 2014), bagian Keuangan DPP PDI-P berusaha menyetorkan dana sisa kampanye itu melalui seluruh bank yang beroperasi di hari itu. Namun, upaya tersebut ditolak oleh seluruh bank yang dituju dengan alasan pihak bank tidak menemukan adanya nomor rekening kas negara yang menerima penyerahan kelebihan sumbangan dana kampanye Pemilu 2014 tersebut.

"Pihak bank bahkan menyatakan bahwa nomor rekening kas negara yang ada di bank adalah hanya untuk menerima pembayaran yang berkaitan dengan pajak dan tidak menerima penyerahan kelebihan sumbangan dana kampanye pemilu dari partai politik," demikian isi surat tersebut.

Tak berhenti di situ, bagian keuangan DPP PDI-P kemudian berusaha mengakses website KPU untuk mencari mekanisme penyerahan kelebihan sumbangan dana kampanye. Namun, dalam website www.kpu.go.Id tidak ditemukan surat edaran atau petunjuk teknis terkait mekanisme penyerahan kelebihan sumbangan dana kampanye.

Karena itu, DPP PDI-P melayangkan protes. PDI-P khawatir akan terkena sanksi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 303 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2012. Dalam pasal itu diatur bahwa peserta pemilu yang menerima sumbangan dari perseorangan dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar dan sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah dengan nilai lebih dari Rp 7,5 miliar dilarang menggunakan kelebihan dana tersebut. Dana lebih itu wajib diserahkan pada kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye pemilu berakhir.

"Maka DPP PDI-P meminta KPU dan Bawaslu untuk segera melakukan tindakan yang dianggap perlu terkait tidak adanya mekanisme penyerahan kelebihan sumbangan dana kampanye untuk menghindarkan partai yang telah beritikad baik terkena sanksi," isi surat itu.

Saat dikonfirmasi, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristianto membenarkan surat tersebut. Surat itu disampaikan pada KPU dan Bawaslu sebagai bentuk kekecewaan pada lemahnya kinerja penyelenggara pemilu.

Selain protes mengenai mekanisme pengembalian kelebihan dana kampanye, PDI-P juga meminta KPU dan Bawaslu untuk fokus menjaga keamanan hasil pemilu. Berdasarkan kajian internal PDI-P, banyak kecurangan dalam Pemilu 2014 dan hampir terjadi di semua wilayah.

"Kami menyampaikan beberapa hal, termasuk keberatan pemungutan suara ulang. Penyelenggara pemilu harusnya menjadi benteng yang kuat agar penyelenggaraan pemilu itu tidak jebol," ucap Hasto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya 'Monggo'...

Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya "Monggo"...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com