"Setelah melakukan penyelidikan juga terkait pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemkot Tegal dengan swasta, 2012, dan dilakukan gelar perkara, penyidik KPK menyimpulkan menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan IJ (Ikmal Jaya), Wali Kota Tegal, sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/4/2014).
Menurut Johan, Ikmal disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Ikmal, KPK menetapkan Direktur CV Tri Daya Pratama Syaeful Jamil sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Syaeful disangka melanggar pasal yang sama dengan Ikmal. Menurut Johan, surat perintah penyidikan atas nama Syaeful dan Ikmal diterbitkan KPK pada 11 April 2014. Atas perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 8 miliar.
Laporan masyarakat
Johan mengatakan, pengusutan kasus tukar guling lahan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke KPK. Laporan mengenai tukar guling lahan di Tegal ini ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan oleh KPK karena alat buktinya sudah kuat.
"Karena buktinya kuat, masuk ranah KPK untuk melakukan penyelidikan, lalu penyidikan," kata Johan.
Menurutnya, KPK tidak memandang mana kasus kecil atau mana kasus besar. KPK, menurut Johan, meningkatkan status penanganan suatu perkara atas dasar ada tidaknya alat bukti yang cukup.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Tegal menukar guling bekas tanah bengkok di Kelurahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang luasnya sekitar 59.133 meter persegi dengan lahan di areal Bokongsemar milik pihak swasta seluas 142.056 meter persegi. Johan mengatakan, diduga ada mark up atau penggelembungan harga terkait dengan proses tukar guling ini.
"Jadi ini diduga ada mark up sehingga diduga mengalami kerugian Rp 8 miliar antara Pemkot Tegal dengan pihak swasta. Ini tanahnya Bokongsemar," ujar Johan.
Tukar guling lahan Bokongsemar ini juga menjadi salah satu temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemkot Tegal 2012. LHP tertanggal 27 Mei 2013 itu menyebutkan adanya risiko ketidakwajaran nilai transaksi tukar guling dari hasil penilaian tim appraisal yang ditunjuk dan dibiayai pihak ketiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.