"Kami sudah mulai publikasikan scan C1 melalui website KPU. Ini bisa menjadi pegangan jika ada yang mempermasalahkan (hasil pemilu)," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2014). Hasil pindai itu dapat dilihat di laman situs KPU dengan alamat pemilu2014.kpu.go.id pada kanal C1yang dapat ditemukan di bawah judul laman.
Hasil pindai tersebut diunggah oleh KPU kabupaten kota yang disampaikan langsung oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Setelah tahap penghitungan suara di TPS, KPPS secara berjenjang menyampaikan surat suara yang sudah dicoblos dan formulir C1 hasil perolehan suara ke panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan.
"Lalu, satu orang secara by pass menyampaikan formulir C1 folio ke kabupaten/kota," kata Hadar. Dia berharap tampilan tersebut dapat dilihat masyarakat dan partai politik serta calon anggota legislatif (caleg) peserta pemilu. "Selain dipublikasikan di situs KPU, KPU kabupaten kota juga akan mengirimkan ke kami hasil scan C1 dalam ukuran asli (yang lebih besar)," kata Hadar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.