"Pemilihlah yang paling dirugikan dalam surat suara tertukar ini. Pemilih dirugikan karena tidak bisa memilih secara serentak," kata Titi, di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2014).
Tertukarnya surat suara sehingga menyebabkan pelaksanaan pemungutan suara tak serentak, lanjut Titi, bisa mengubah kecenderungan pilihan pemilih. Apalagi, kata dia, hasil quick count perolehan suara pemilu sudah dirilis.
"Misalnya tadinya dia mau pilih partai A, karena sudah menang, dia tidak jadi memilih partai itu. Atau karena partai A sudah menang, dia memilih mendukung partai yang kalah saja," kata Titi.
Terkait tingkat partisipasi, Titi mengatakan, pemilih tentu keberatan untuk datang ke TPS dua kali.
"Animo bisa menjadi turun. Mereka bisa jadi tidak mau lagi menggunakan hak pilihnya," ujar dia.
Selain pemilih, katanya, negara juga dirugikan karena harus mengeluarkan anggaran lagi untuk mencetak dan mendistribusikan surat suara. Titi mengatakan, KPU seharusnya melakukan kontrol ketat dalam proses distribusi logistik, seperti membuat strategi perencanaan yang antisipatif secara cepat dan tepat untuk menanggulangi surat suara yang tertukar sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Ratusan TPS
Jika dipersentase, kata Titi, jumlah TPS yang surat suaranya tertukar sekitar 500 TPS. Adapun, jumlah TPS di seluruh Indonesia sekitar 545.000.
"Mungkin jumlahnya tidak sampai 0,005 persen. Tapi itu tidak bisa jadi pemakluman. Kalau KPU tegas dan ketat soal distribusi logistik, kesalahan-kesalahan seharusnya bisa ditekan walau tidak bisa hilang 100 persen," kata Titi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada pemungutan suara Pemilu Legislatif 2014, Rabu (9/4/2014), KPU menemukan surat suara tidak di tempat yang dibutuhkan atau tidak di daerah pemilihan tersebut. Kasus itu ditemukan tersebar di beberapa daerah. Surat suara tertukar banyak ditemukan di Provinsi Jawa Barat.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, kasus surat suara tertukar bukan kesengajaan yang direkayasa penyelenggara pemilu. Ia mengakui, hal itu merupakan kelalaian petugas saat proses surat suara disortir.
"Tidak ada rekayasa, murni kelalaian saja. Mungkin tertukar saat penyortiran surat suara," ujar Hadar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2014).
Atas kelalaian petugas di lapangan tersebut, KPU menyampaikan permohonan maaf.
Untuk mengatasi masalah tersebut, KPU telah mengambil langkah penyelesaian. Pertama, menerbitkan surat edaran (SE) nomor 306/KPU/IV/2014 perihal penanganan surat suara tertukar. Dalam edaran tersebut disebutkan, jika kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) menemukan surat suara tertukar sebelum penghitungan suara, maka penghitungan perolehan suara tidak dilakukan."Namun, jika KPPS baru menemukan surat suara tertukar setelah penghitungan suara berlangsung, maka hasil penghitungan suara dinyatakan tidak sah atau dibatalkan," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, secara terpisah.
KPU juga menetapkan pemungutan suara ulang untuk TPS-TPS yang surat suaranya terulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.