Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Pasti Sinaga Somasi KPK

Kompas.com - 10/04/2014, 15:55 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga, pernah melayangkan somasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasti keberatan terhadap proses penyidikan di KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

Menurut pengacara Pasti, Didit Wijayanto, kliennya diarahkan oleh tim penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi bagi hakim Setyabudi Tedjocahyono sehingga Pasti terpaksa menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan Pasti mengakui telah menerima uang Rp 500 juta dari Toto Hutagalung. Pengakuan itu disebutkan dalam BAP keempat. Namun, pada BAP pertama hingga ketiga, Pasti menyatakan bahwa isi bungkusan itu adalah dokumen kerugian negara yang sudah dikembalikan.

"Namun, penyidik KPK Damanik terus memaksakan bahwa isi bungkusan itu uang. Akhirnya Pasti menandatangani BAP karena berpikir toh nanti dicabut BAP itu di pengadilan," kata Didit melalui telepon, Kamis (10/4/2014).

Somasi tersebut dilayangkan kepada KPK pada tahun lalu. Kini, hakim Setyabudi telah divonis 12 tahun penjara. Adapun Toto dihukum tujuh tahun penjara dalam perkara suap terkait penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

Selanjutnya, kata Didit, dalam BAP kelima, Pasti kembali menyatakan bahwa isi bungkusan yang diberikan kepada Toto tersebut bukan uang, melainkan tumpukan dokumen. Pasti juga mengaku telah mengembalikan bungkusan dari Toto melalui adiknya, Dolorosa Sinaga. "Karena Pasti merasa waswas menerimanya, itu semua direkam KPK, dan waktu ditanya, 'Kenapa waswas?'. Kan memang hakim tidak boleh menerima dokumen berkas perkara langsung di luar berkas yang dikirim pengadilan negeri, bukan karena isinya uang," ucap Didit.

Masalah uang Rp 500 juta itu, menurut Didit, tidak ada lagi dalam BAP terakhir yang digunakan KPK sebagai dasar menyusun dakwaan terhadap mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, dan mantan Sekretaris Daerah Bandung, Edi Siswadi.

Didit mengatakan, keterangan dalam BAP mengenai uang Rp 500 juta juga telah dicabut Pasti saat bersaksi dalam persidangan Toto maupun Setyabudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung beberapa waktu lalu. Menurutnya, dakwaan tentang uang Rp 500 juta merupakan pemaksaan.

"Jangankan Bu Pasti, bahkan Ketua KPK juga bisa babak belur jika diperiksa. Bu Pasti ditekan, diarahkan, dan mengakui kalau isi bungkusan itu adalah uang Rp 500 juta, makanya BAP itu akhirnya dia ditandatangani karena capek dan dia bilang, 'Ya, sudahlah, terserah (penyidik) mau tulis apa'. Nilai uang Rp 500 juta itu dari KPK, bukan berasal dari Bu Pasti," ujarnya.

Selain itu, kata Didit, Pasti bukan ketua majelis dari hakim yang menangani perkara korupsi bantuan sosial di tingkat banding seperti yang diberitakan di media massa. Dia hanya menjadi anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Saat ini Pasti berstatus tersangka KPK. Penetapan Pasti sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara Dada, Toto, dan Setyabudi. Pasti disangka menerima suap terkait pengamanan perkara korupsi bansos Bandung di tingkat banding. Pemberian suap itu diduga bertujuan agar majelis hakim banding menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding.

Atas penetapan tersangka terhadap Pasti, Didit menilai KPK tidak memiliki bukti yang cukup. "Pasal 6 sama Pasal 12 mensyaratkan seorang hakim yang menerima hadiah atau janji akan  pengaruhi putusan dia. Putusannya kan satu tahun, tapi di tingkat banding kan tidak sama, namun naik semuanya, tidak ada yang diperkuat. Cek saja, putusannya berkisar 3-3,5 tahun. Nah, syarat unsur-unsur itu kan harus ada putusan dikuatkan atau lebih ringan, tapi ini naik jadi tiga tahunan. Bagaimana hakim banding dijadikan tersangka? Itu kan fakta yang mudah diketahui," ujarnya.

Mengenai somasi yang dilayangkan kepada KPK tahun lalu, Didit mengatakan baru menerima jawaban dari KPK pada akhir Maret 2014. Menurutnya, KPK menjawab somasi itu dengan mengatakan bahwa tim penyidik sudah profesional melakukan pemeriksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com