Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, beragam cara pencoblosan tersebut ditetapkan mengingat variatifnya cara masyarakat memberikan suaranya di kertas suara.
Dengan panduan ini, maka pemilih tak perlu khawatir suaranya akan terbuang sia-sia karena dinyatakan tidak sah. Yang perlu Anda pastikan, ingin memberikan suara dengan mencoblos partai politik atau calon anggota legislatif.
Berikut 14 varian pencoblosan surat suara yang dianggap sah oleh KPU untuk surat suara DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten:
1. Surat suara dicoblos di kolom nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik (parpol), maka suara dihitung untuk parpol;
2. Surat suara dicoblos di kolom nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon;
3. Surat suara dicoblos di kolom parpol dan di kolom nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon;
4. Surat suara dicoblos di kolom parpol dan ada tanda coblos lain di lebih dari satu calon dari partai yang sama, maka suara dihitung untuk parpol;
5. Surat suara dicoblos lebih dari satu buah di kolom parpol tanpa satu pun coblosan di nomor urut atau nama calon, maka suara dihitung untuk parpol;
6. Surat suara dicoblos di surat suara di kotak berwarna abu-abu yang terletak di bawah nama calon terakhir, maka suara dihitung untuk parpol;
7. Surat suara dicoblos tepat di garis kolom parpol tanpa mencoblos salah satu calon, maka suara dihitung untuk parpol;
8. Surat suara dicoblos tepat di garis satu kolom nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon;
9. Surat suara dicoblos tepat di garis yang memisahkan antara nomor urut dan nama dua calon di dalam satu partai, maka suara dihitung untuk parpol;
10. Surat suara dicoblos di satu kolom kosong karena calon meninggal atau dicoret karena tidak lagi memenuhi syarat, maka suara dihitung untuk parpol.