Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Imbau Hasil "Quick Count" Diumumkan Setelah Pukul 13.00 WIB

Kompas.com - 04/04/2014, 17:39 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
-- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau agar lembaga penyiaran menayangkan pengumuman hasil penghitungan cepat (quick count) perolehan suara pemilu paling cepat setelah pemungutan suara di wilayah barat waktu Indonesia ditutup, yaitu pukul 13.00 WIB pada 9 April 2014 nanti. Imbauan itu dibuat menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan pengumuman hasil hitung cepat dan jajak pendapat bisa dilakukan kapan saja.

"Karena itu, kami imbau rilis hasil quick count setelah selesai pemungutan di TPS (tempat pemungutan suara). Kami harap bahwa lembaga penyiaran mau melaksanakan ekspose paling cepat pukul 13.00 WIB, setelah TPS di Indonesia bagian barat ditutup," ujar Ketua KPI Judhariksawan di Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum, Jakarta Pusat, Jumat (4/4/2014).

Dia berpendapat, jika hasil hitung cepat disiarkan sebelum pemungutan suara berakhir, akan terjadi potensi memengaruhi pilihan pemilih yang belum menggunakan hak suaranya. Menurut dia, hasil hitung cepat di wilayah Indonesia bagian timur dan barat dapat memengaruhi pilihan pemilih di wilayah Indonesia bagian barat.

"Misal, dia (pemilih) melihat hasil quick count Partai A menang, dia bisa ikut memilih Partai A karena ingin menang atau malah sebaliknya, tidak jadi memilih Partai A, karena dia pikir sudah menanglah," katanya.

Selain hasil hitung cepat, penyiaran hasil jajak pendapat juga diminta memperhatikan aturan yang berlaku. Meski putusan MK memperbolehkan hasil jajak pendapat dirilis pada masa tenang, KPI mengimbau lembaga penyiaran menyampaikan informasi yang lengkap dan akurat terkait sumber dana, metodologi, dan menyatakan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi penyelenggaraan pemilu.

MK membatalkan larangan mengumumkan hasil survei pada masa tenang dan mengumumkan hasil hitung cepat dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. MK pun membatalkan ancaman pidana bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut.

Dalam putusannya, MK menyatakan, hasil survei bisa diumumkan pada hari tenang dan hasil hitung cepat bisa diumumkan tanpa batasan waktu dengan catatan lembaga survei harus menjaga obyektivitas dan independensinya serta tidak dimaksudkan untuk menguntungkan atau memihak salah satu peserta pemilu.

Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan, pengumuman survei pada masa tenang tidak dapat dilarang sejauh dilakukan dengan prinsip metodologi ilmiah dan tidak bertendensi memengaruhi pemilih pada masa tenang.

Terkait dengan hasil penghitungan cepat, menurut MK, tidak ada data yang akurat untuk menunjukkan bahwa pengumuman hasil penghitungan cepat akan mengganggu jalannya ketertiban umum atau menimbulkan keresahan masyarakat. Sebab, sejak awal sudah diketahui oleh umum bahwa penghitungan cepat bukan hasil resmi. Namun, warga berhak untuk mengetahui. Bahkan, banyak warga yang menunggu hasil penghitungan cepat begitu pemungutan suara selesai.

”Oleh karena itu, baik pengumuman hasil survei pada masa tenang menjelang pemilu maupun pengumuman suara adalah sesuai dengan hak konstitusional, bahkan sejalan dengan ketentuan Pasal 28 F UUD 1945,” ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com