Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MPR Kecewa MK Hapus Istilah "Pilar Bangsa"

Kompas.com - 04/04/2014, 07:18 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa "empat pilar kebangsaan dan bernegara”. Menurut Lukman, putusan itu menunjukkan MK tak memahami persoalan. (Baca: MK Hapus Istilah "Pilar Bangsa")

"Kami kecewa karena dasar pertimbangan hukumnya MK tak memahami latar belakang lahirnya frasa itu," kata Lukman, saat dihubungi, Jumat (4/4/2014) pagi.

Lukman menjelaskan, MK menghapus frasa empat pilar itu karena menganggap Pancasila sejajar dengan tiga pilar lainnya. Padahal, menurutnya, tidak demikian, Pancasila tetap menjadi dasar negara dan tiga pilar lain berfungsi untuk memperkokohnya.

"Kami menyayangkan para hakim MK yang seharusnya bisa menangkap lahirnya frasa itu," ujarnya.

Meski demikian, lanjut Lukman, MPR menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Akan tetapi, putusan itu tak menyurutkan MPR untuk terus menyosialisasikan poin-poin di dalam empat pilar tersebut, yakni Pancasila, UUD RI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia beralasan, putusan MK hanya menghapus frasa empat pilar dan bukan membatalkan nilai-nilai di dalamnya.

Oleh karena itu, MPR tak menemukan alasan untuk berhenti menyosialisasikan poin-poin tersebut pada masyarakat.

"Kami akan semakin gigih menyosialisasikan esensi di dalamnya. Karena kini semakin relevan dan masyarakat harus memahami dan mengimplementasikannya," ujar Lukman.

Seperti diberitakan, MK mengabulkan sebagian pengujian Pasal 34 ayat (3) huruf b UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan. Dalam putusannya, MK menghapus frasa “empat pilar kebangsaan dan bernegara”.  

“Frasa ‘empat pilar kebangsaan dan bernegara’ dalam Pasal 34 ayat (3b) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (3/4/2014).      

Uji UU diajukan sejumlah warga negara yang tergabung dalam Masyarakat Pengawal Pancasila Yogyakarta, Solo, dan Semarang (MPP Joglosemar). Mereka keberatan Pancasila dikategorikan sebagai pilar kebangsaan. MK berpendapat, karena putusan itu, program sosialisasi empat pilar bangsa oleh MPR harus dihentikan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat menempatkan keempat pilar yang berarti tiang penguat tidak tepat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com