Namun, kata Busyro, pernyataan yang muncul dalam persidangan belum menjadi fakta hukum, melainkan fakta sosial. Fakta itu, kata dia, bisa saja menjadi bukti hukum jika ditemukan unsur-unsur pembuktian.
"(Fakta) Itu sangat berharga," katanya.
Sebelumnya, Yayah Rodiah, staf keuangan di PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, mengaku pernah mentransfer uang kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno sekitar Rp 1,2 miliar. Transfer uang itu dilakukan sekitar November 2011.
Namun, Yayah mengaku tidak tahu berkaitan dengan hal apa uang Rp 1,2 miliar itu ditransfer kepada Rano. Yayah yang juga menjadi bendahara pribadi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu mengaku dipercaya Atut dan Wawan untuk memegang uang perusahaan.