Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Demokrat Terancam Pidana Pemilu

Kompas.com - 03/04/2014, 09:52 WIB


BANDUNG, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, dan sejumlah petinggi partai itu, terancam pidana pemilu. Ini karena saat melakukan kampanye rapat umum, Minggu (30/3/2014), di Lapangan Tegalega, Kota Bandung, Jawa Barat, mereka diduga melakukan politik uang.

Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu Jabar Yusuf Kurnia, Rabu (2/4/2014), di Bandung, mengatakan, dugaan politik uang ini muncul karena saat kampanye ada pemberian bola sepak dengan cara ditendang dan dilempar ke peserta kampanye.

”Dokumentasi kami, hal itu antara lain dilakukan Yudhoyono, Ibu Ani Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Pihak yang dapat terkena pidana pemilu adalah pelaksana kampanye, bisa pengurus partai, juru kampanye, atau caleg,” tutur Yusuf.

Menurut Yusuf, pemberian bola sepak masuk dalam kategori politik uang yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 16 Peraturan KPU itu menyebutkan, pemberian bahan kampanye yang dapat dilakukan kepada peserta kampanye berupa kartu nama, selebaran, pulpen, blocknote, topi, kaus, payung, dan kalender dengan mencantumkan pesan atau materi kampanye.

Namun, dalam kasus ini, yang diberikan bola sepak sehingga tergolong pelanggaran terhadap UU No 8/2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan sanksi pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 24 juta.

”Pasal 86 dan 301 UU No 8/2012 memuat larangan pemberian uang atau barang dalam kampanye. Pelanggaran ini tergolong politik uang karena pelaksana kampanye tidak memberikan bahan kampanye, tetapi bola sepak,” ujar Yusuf.

Yusuf menjelaskan, pihaknya punya waktu 12 hari sejak temuan diperoleh untuk menelusuri dan mengumpulkan barang bukti. Jika unsur pelanggaran dinilai telah lengkap, akan ada gelar perkara oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) yang terdiri atas Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian.

”Sentra Gakumdu akan memutuskan apakah di kasus ini ada tindak pidana pemilu atau tidak. Jika terbukti, kasus ini diteruskan ke kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Demokrat Jabar Herlas Juniar membantah jika partainya melakukan politik uang.

”Saat itu tidak ada niat dari pelaksana kampanye membagikan atau memberikan bola sepak. Tendangan bola ke arah peserta kampanye sebagai bentuk visualisasi terkait lagu ’Tendangan dari Langit’ yang saat itu dinyanyikan. Saat itu juga dinyanyikan lagu ’Rumah Kita’ untuk menggambarkan Partai Demokrat sebagai rumah bersama rakyat Indonesia,” tutur Herlas yang mengaku tak tahu persis jumlah bola yang ditendang. (SEM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com