Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/03/2014, 11:49 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan anggota satuan polisi pamong praja DKI Jakarta yang mulai diterima bekerja sejak tahun 2005 ditengarai belum mendapatkan kejelasan status pegawai. Sampai dengan saat ini, mereka masih berstatus pegawai tidak tetap (PTT) dan belum pernah dicalonkan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI, Wiliam Yani, mempertanyakan nasib satpol PP berstatus PTT tersebut. Ia mengatakan, sudah delapan kali satpol PP mengadu kepadanya tentang nasib mereka yang tak kunjung jelas.

"Jumlahnya sekitar 1.500 satpol PP yang tidak jelas statusnya. Saya minta kepada BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk pastikan hal itu," kata Wiliam saat dihubungi wartawan, Sabtu (29/3/2014) pagi.

Anggota fraksi dari PDI Perjuangan itu menyebutkan, bagi wilayah sekelas Ibu Kota, seharusnya tidak perlu ada pegawai yang masih mengalami hal demikian. "Paling tidak ada tahap-tahapnya, kapan dia honorer, kapan dia CPNS-nya. Jangan dibuat ngambang," ujarnya.

Ia berharap BKD DKI dapat menangani masalah ribuan petugas satpol PP tersebut agar nasib mereka bisa diselesaikan. Jika tidak, maka akan mengganggu kondisi psikologis dan kinerja mereka, apalagi jika mereka diperintah pegawai baru. Ia mengatakan, Komisi A DPRD DKI berencana membahas masalah tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com