Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tak Perlu Panggil SBY soal Dugaan Penggunaan Uang Negara

Kompas.com - 28/03/2014, 14:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Nelson Simanjutak, mengatakan, Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono tidak perlu diminta klarifikasi langsung terkait laporan yang dilayangkan Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti. Ray menduga SBY melakukan perjalanan ke Lampung untuk kepentingan kampanye Partai Demokrat dengan menggunakan dana dari kas negara.

"Enggak perlu klarifikasi presiden. Kan dia punya asisten yang mengatur perjalanannya dan Sekneg," ujar Nelson di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2014).

Dalam laporannya, Ray mendesak Bawaslu untuk segera memanggil SBY untuk dimintai keterangan sebagaimana diatur Pasal 139 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD bahwa penerimaan dana kampanye dari sumber pemerintah harus segera dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum dan menyerahkannya ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.

"Kami mendesak Bawaslu memanggil presiden untuk klarifikasi. Yang jadi pertanyaan adalah apakah penerimaan dana kampanye dari pemerintah telah dilaporkan dan dikembalikan ke kas negara?" ujar Ray.

Ray meminta ketegasan Bawaslu untuk menindak penyelenggara perjalanan dan SBY terkait laporan ini. Menurutnya, lembaga apa pun perlu menegakkan keadilan langsung ke atasan, baru ke bawahan. Ia mendesak agar Bawaslu tidak lagi menindak mulai dari para bawahan, baru kemudian atasannya diperiksa belakangan.

"Kalau langsung presidennya ditegur, kan pasti bawahannya lebih ketakutan. Daripada kita kejar bawahannya, presiden belakangan, maka akan menjalar ke mana-mana," kata Ray.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Sebuah 'Drone' Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Sebuah "Drone" Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Nasional
Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Nasional
Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Nasional
Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Nasional
Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Nasional
Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan 'Duet' di Pilkada DKJ

Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan "Duet" di Pilkada DKJ

Nasional
Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Nasional
Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Nasional
Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Nasional
Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Nasional
Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Nasional
Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Nasional
RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com