JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menghadirkan 66 saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. Salah satu saksinya adalah mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini merupakan Wakil Presiden RI Boediono.
"(Boediono) ada dalam daftar," kata jaksa KMS Roni seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Roni belum dapat memastikan mekanisme pemeriksaan Boediono di persidangan. Jaksa juga belum menentukan jadwal untuk memanggil Boediono sebagai saksi.
Sidang Budi akan kembali digelar pada Kamis (3/4/2014) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menentukan sidang akan digelar tiga kali dalam seminggu. Hakim menargetkan sidang vonis Budi pada 14 Juli 2014. "Sidang akan digelar setiap Senin, Kamis, dan Jumat," kata hakim ketua, Afiantara.
Di tingkat penyidikan kasus ini, Boediono pernah diperiksa KPK di Istana Wapres. Pemeriksaan tidak dilakukan di Gedung KPK dengan alasan protokoler.
Dalam dakwaan jaksa, Boediono disebut bersama-sama Budi melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century oleh Bank Indonesia. Boediono selaku Gubernur BI saat itu disebut menandatangani perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapatkan FPJP. Boediono juga memberikan surat kuasa kepada Eddy Sulaeman Yusuf selaku Direktur Direktorat Moneter, Sugeng selaku Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter, dan Dody Budi Waluyo selaku Kepala Biro Operasi Moneter untuk menandatangani akta pemberian FPJP dan akta gadai atas FPJP Bank Century.
Sebelum penandatanganan perjanjian pemberian FPJP antara BI dan Bank Century, dana FPJP tahap I telah dicairkan sebesar Rp 356,813 miliar. Penandatanganan perjanjian pun baru dilakukan keesokan harinya. Setelah itu, dilakukan pencairan FPJP tahap I sebesar Rp 145,260 miliar dan FPJP tahap II sebesar Rp 187,321 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.