JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberi rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjatuhi sanksi administrasi kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena melibatkan anak-anak dalam pelaksanaan kampanye. Sanksi dapat berupa teguran atau penghentian kampanye.
"Bawaslu sudah memberi rekomendasi supaya ditindak. PKS diduga melakukan pelanggaran administrasi," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2014).
Ia mengatakan, penindakan terhadap PKS bergantung pada keberanian KPU mengeksekusi sanksi. Menurutnya, jika KPU mengaku belum menerima rekomendasi tersebut, bisa jadi surat rekomendasi itu masih dalam proses. Rekomendasi baru diputuskan Rabu (26/3/2014) kemarin. Bentuk sanksi yang diberikan, kata dia, bergantung pada KPU.
"KPU punya cara beri sanksi administrasi, apakah menghentikan kampanyenya, menegur, atau apa," kata Muhammad.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, PKS diketahui kerap melibatkan anak-anak dalam kampanye terbuka. Salah satunya dalam kampanye di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta pada 16 Maret 2014. Pertimbangan lain ialah terkait pernyataan Presiden PKS Anis Matta yang sengaja melibatkan anak-anak dalam kampanye. Terkait hal ini, Bawaslu mengaku sudah tiga kali memanggil Anis untuk melakukan klarifikasi.
Sebelumnya, Anis mengatakan bahwa pelibatan anak-anak dalam kampanye PKS merupakan bentuk dari pendidikan politik. Menurut Anis, konsep kampanye PKS mengenai ketahanan keluarga sehingga tidak ada salahnya jika anak-anak dilibatkan.
Berdasarkan pemantauan kampanye di berbagai wilayah Indonesia dan laporan masyarakat selama 16-18 Maret 2014, KPAI mendapati 14 kasus dilibatkannya anak-anak dalam kampanye PKS. Melibatkan anak-anak yang belum memiliki hak pilih itu juga terindikasi melanggar Pasal 87 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.