Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agun: Memalukan, SBY Kampanye Pakai Fasilitas Negara

Kompas.com - 27/03/2014, 09:12 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang berkampanye selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat dengan menumpang pesawat yang disewa pemerintah, dinilai sebagai bentuk gagal praktik demokrasi di Indonesia. Pejabat negara yang dipilih oleh rakyat justru tak menjunjung etika dan hanya mengejar kekuasaan. Urat malu para pejabat dengan mentalitas seperti ini dipertanyakan.

Demikian disampaikan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Agun Gunanjar saat dihubungi, Kamis (27/3/2014).

"Seharusnya, mereka yang dipilih rakyat ini menjaga kepercayaan rakyat dengan menjaga etika sebagai pejabat. Namun, niat berkuasa menenggelamkan etika. Ini yang namanya sudah tak punya malu," ujar Agun.

Agun melihat penggunaan fasilitas negara ini memang suatu hal yang tak bisa terhindarkan. Pasalnya, sistem demokrasi yang ada saat ini belum ajek sehingga banyak peluang pelanggaran yang terjadi. Dengan demikian, ia tak heran ketika para menteri hingga Presiden masih sibuk mengurus partai dan mengajukan cuti kampanye.

KOMPAS. com/Indra Akuntono Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Agun Gunanjar


"Ini memalukan sekali. Seharusnya, menteri dan Presiden itu ya fokus saja bekerja untuk rakyat. Tidak usah lagi urus partai, buat apa mereka cuti?" kata politisi Partai Golkar itu.

Rangkap jabatan SBY, kata Agun, membawa permasalahan sendiri. Meski berkampanye sebagai ketua umum partai, sejumlah alat negara tetap melekat kepada SBY.

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang pengajuan cuti pejabat negara, terdapat pasal yang mengatur tentang fasilitas negara yang melekat pada presiden. Fasilitas itu, yakni fasilitas terkait pengamanan, protokoler, dan kesehatan. Transportasi termasuk kendaraan dinas menjadi fasilitas yang terlarang untuk digunakan.

Ke depan, Agun berharap agar Undang-Undang Pemilihan Presiden Nomor 42 Tahun 2008 direvisi. "Perlu dimasukkan pasal tentang larangan presiden menjadi petinggi partai," tuturnya.

Seperti diberitakan, SBY bertolak ke Lampung pada Rabu (26/3/2014) siang setelah menggelar rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta. Di Lampung, SBY berkampanye di hadapan ribuan kader dan simpatisan Partai Demokrat.

Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, keberangkatan dan kepulangan SBY dibiayai pemerintah meski dalam kepentingan kampanye. Sejumlah menteri pun turut mendampingi SBY. Ketika SBY berganti jaket partai, para menteri ini baru melepaskan diri dari SBY.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mundurnya Kepala Otorita IKN Dinilai Turunkan Kepercayaan Investor, Pemerintahan Prabowo Bisa Terdampak

Mundurnya Kepala Otorita IKN Dinilai Turunkan Kepercayaan Investor, Pemerintahan Prabowo Bisa Terdampak

Nasional
PSI Dukung Khofifah-Emil, Kaesang Klaim Tak Ada Mahar Politik

PSI Dukung Khofifah-Emil, Kaesang Klaim Tak Ada Mahar Politik

Nasional
Mengurai Kooptasi NU oleh Jokowi dalam Konsensi Tambang

Mengurai Kooptasi NU oleh Jokowi dalam Konsensi Tambang

Nasional
Sudah 169.958 Jemaah Calon Haji RI Tiba di Arab Saudi, 39 Wafat

Sudah 169.958 Jemaah Calon Haji RI Tiba di Arab Saudi, 39 Wafat

Nasional
DPR Soroti Antrean Haji Capai 20 Tahun, Berdampak Banyak Jemaah Coba Pakai Visa Tak Resmi

DPR Soroti Antrean Haji Capai 20 Tahun, Berdampak Banyak Jemaah Coba Pakai Visa Tak Resmi

Nasional
[POPULER NASIONAL] 34 WNI Pakai Visa Haji Palsu Dipulangkan | Hasto Tuduh Ada 'Orderan' soal Pemeriksaan di Polda Metro

[POPULER NASIONAL] 34 WNI Pakai Visa Haji Palsu Dipulangkan | Hasto Tuduh Ada "Orderan" soal Pemeriksaan di Polda Metro

Nasional
Tanggal 8 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UU KIA Disahkan, Ini Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan

UU KIA Disahkan, Ini Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan

Nasional
Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, PKB: Ya Bagus, Ketum PSI...

Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, PKB: Ya Bagus, Ketum PSI...

Nasional
Anggota Komisi V Yakin Basuki Bisa Gantikan Kinerja Kepala OIKN

Anggota Komisi V Yakin Basuki Bisa Gantikan Kinerja Kepala OIKN

Nasional
Ahli: Jalan Layang MBZ Belum Bisa Disebut Tol

Ahli: Jalan Layang MBZ Belum Bisa Disebut Tol

Nasional
KPK Benarkan 3 Saksi Harun Masiku Masih Satu Keluarga

KPK Benarkan 3 Saksi Harun Masiku Masih Satu Keluarga

Nasional
Usut Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung: Emas yang Beredar Tetap Bisa Dijual di Antam

Usut Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung: Emas yang Beredar Tetap Bisa Dijual di Antam

Nasional
Ahli Sebut Jalan Tol MBZ Seharusnya Datar, Bukan Bergelombang

Ahli Sebut Jalan Tol MBZ Seharusnya Datar, Bukan Bergelombang

Nasional
Pergantian Kepala Otorita IKN Dipertanyakan Puan, Dibela Anggota Komisi V DPR

Pergantian Kepala Otorita IKN Dipertanyakan Puan, Dibela Anggota Komisi V DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com