Hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilu. Ferry menjelaskan, untuk menetapkan perolehan kursi partai politik (parpol), hal pertama yang dilakukan adalah penetapan suara sah parpol dan calon anggota legislatif (caleg). Kemudian, ditetapkan bilangan pembagi pemilih (BPP) yang berlaku untuk setiap dapil. Angka BPP adalah total suara sah parpol dibagi jumlah kursi dapil.
Selanjutnya, ditentukan perolehan kursi tahap pertama, yaitu dengan membagi suara sah parpol dengan BPP. Jika hasil pembagian bilangan desimal, yang dijadikan patokan adalah bilangan satuan sebelum koma.
"Hitungannya, kalau hasil pembagian dengan BPP 0,966 dihitung 0 kursi. Kalau 1,843 dihitung satu kursi. Tidak dilakukan pembulatan ke atas. Jika pada penghitungan perolehan kursi tahap pertama alokasi kursi belum terisi penuh, dilakukan penghitungan kursi tahap kedua," ujar Ferry.
Dia mengatakan, jika masih ada sisa kursi dari penetapan kursi tahap pertama, dilakukan penghitungan tahap kedua.
"Sisa kursi dibagi sampai habis kepada parpol berdasarkan sisa suara terbanyak," ujar Ferry.
Misalnya, jika di sebuah dapil tersedia sepuluh kursi. Pada penghitungan tahap pertama, perolehan kursi hanya bisa dipenuhi sebanyak empat kursi oleh parpol. Artinya, masih terdapat sisa enam kursi. Untuk membagi enam kursi itu, sisa suara parpol akan dihitung. Sisa suara parpol diurutkan dari sisa suara terbanyak hingga paling sedikit.
"Sesuai peringkat suara terbanyaknya, nanti enam kursi sisa itu dibagikan," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.