JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, dan rekan dekatnya, Ahmad Fathanah, bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/3/2014). Di sela-sela memberi kesaksian, Luthfi sempat menyingung hutang Fathanah yang belum lunas dibayar senilai Rp 2,9 miliar.
"Fathanah masih memiliki hutang pada saya. Baru bayar Rp 1 miliar. Kalau ada yang mau bantu tolong tagihkan untuk saya," kata Luthfi, yang duduk di samping Fathanah dalam ruang sidang.
Luthfi mengatakan, ia masih menyimpan surat perjanjian pembayaran hutang Fathanah. Fathanah yang tampak menahan tawanya langsung menanggapi pernyataan Luthfi.
"Iya, saya masih ada hutang. Nanti 14 tahun lagi saya bayar," timpal Fathanah.
Pengunjung ruang sidang pun kembali dibuat tertawa olehnya. Fathanah divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi. Sementara, Luthfi divonis 16 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Pada persidangan lalu, Luthfi mengatakan Fathanah sudah mempunyai kebiasaan berhutang sejak tahun 2004. Ia mengenal Fathanah sejak 1985 saat sama-sama menjalani kuliah di Arab Saudi. Mantan Anggota Komisi I DPR ini mengatakan, Fathanah sering meminjam uang untuk bisnis. Dia pun mengenal Fathanah sebagai broker dan memiliki banyak teman pengusaha. Luthfi menganggap uang yang dia terima dari Fathanah selama ini adalah bagian dari pembayaran hutang itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.