Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fathanah Berniat Bayar Hutang ke Luthfi 14 Tahun Lagi

Kompas.com - 25/03/2014, 20:12 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, dan rekan dekatnya, Ahmad Fathanah, bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/3/2014). Di sela-sela memberi kesaksian, Luthfi sempat menyingung hutang Fathanah yang belum lunas dibayar senilai Rp 2,9 miliar.

"Fathanah masih memiliki hutang pada saya. Baru bayar Rp 1 miliar. Kalau ada yang mau bantu tolong tagihkan untuk saya," kata Luthfi, yang duduk di samping Fathanah dalam ruang sidang.

Luthfi mengatakan, ia masih menyimpan surat perjanjian pembayaran hutang Fathanah. Fathanah yang tampak menahan tawanya langsung menanggapi pernyataan Luthfi.

"Iya, saya masih ada hutang. Nanti 14 tahun lagi saya bayar," timpal Fathanah.

Pengunjung ruang sidang pun kembali dibuat tertawa olehnya. Fathanah divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi. Sementara, Luthfi divonis 16 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Pada persidangan lalu, Luthfi mengatakan Fathanah sudah mempunyai kebiasaan berhutang sejak tahun 2004. Ia mengenal Fathanah sejak 1985 saat sama-sama menjalani kuliah di Arab Saudi. Mantan Anggota Komisi I DPR ini mengatakan, Fathanah sering meminjam uang untuk bisnis. Dia pun mengenal Fathanah sebagai broker dan memiliki banyak teman pengusaha. Luthfi menganggap uang yang dia terima dari Fathanah selama ini adalah bagian dari pembayaran hutang itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com