Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Penyebutan SBY Konsekuensi Kasus Pencucian Uang Anas

Kompas.com - 24/03/2014, 17:47 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, menilai penyebutan nama Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono oleh kliennya merupakan konsekuensi dari penetepan Anas sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan ditetapkannya Anas sebagai tersangka kasus TPPU, kata Firman, Anas harus menjelaskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi tentang aliran dana Partai Demokrat selama dia menjadi Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

"Bukankah ini konsekuensi dari TPPU yang ditarik mundur? Ini konsekuensi yang akhirnya Mas Anas harus menjelaskan peristiwa-peristiwa yang terkait dengan aliran dan alur dana selama dia menjadi Ketua Umum Partai Demokrat, dia kan tahu," kata Firman saat hendak menjenguk Anas yang ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta, Senin (24/3/2014).

Firman mempertanyakan sejumlah pihak yang membantah atau meragukan keterangan Anas ketika kliennya itu mulai menyebut nama SBY terkait pemberian dana talangan Bank Century. Menurut Firman, selaku mantan orang dalam Partai Demokrat, Anas paham betul mengenai aliran dana terkait partai yang kini dipimpin SBY itu.

"Jadi kalau ada pihak dari Pak SBY ataupun membantah, silakan, Mas anas siap menjelaskan," ujarnya.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka TPPU dengan dugaan melakukan pencucian uang aktif dan menikmati dana hasil pencucian uang. Lembaga antikorupsi itu tidak hanya mengusut aliran dana Anas ketika dia menjabat anggota DPR, tetapi juga ketika Anas masih menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seusai diperiksa pekan lalu, Anas meminta KPK mendalami dugaan aliran dana Century untuk kampanye pemilihan presiden 2009. Menurut Anas, ada sejumlah penyumbang dana palsu yang didaftarkan Demokrat dalam laporan keuangan partainya.

Senada dengan Anas, Firman mengaku memiliki data yang menunjukkan adanya aliran dana Century untuk kampanye Demokrat tersebut. "Dia (Anas) mengerti betul, tahu alur-alir, bahkan yang disebutkan oleh Anas itu kan nama-nama yang dipinjam. Artinya kan laporan ini ada ketidakbenarannya. Jadi kalau alasannya itu sudah selesai auditnya, saya rasa tidak ada ruang yang melarang hukum pidana untuk masuk, kalau ini mau dikaitkan dengan TPPU, misalnya," kata Firman.

Dia menegaskan bahwa uang untuk pembayaran uang muka Toyota Harrier, yang kini dipermasalahkan KPK, berasal dari SBY. Menurut Firman, SBY memberikan uang tunai Rp 250 juta kepada Anas, tetapi yang digunakan hanya Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com