Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan UU Pilpres Ditolak, Wiranto Sebut MK Pasung Hak Rakyat

Kompas.com - 21/03/2014, 20:47 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Wiranto menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi yang diajukan pengamat hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Wiranto menilai putusan tersebut secara tidak langsung merampas hak politik masyarakat dalam mencari pemimpin berkualitas untuk bangsa.

"Berarti ada satu pemaksaan kehendak melalui UU, yang kemudian memasung hak rakyat, memasung hak politik rakyat, memasung keinginan rakyat untuk memilih calon-calon potensial negeri ini," kata Wiranto melalui pernyataan pers yang diterima Kompas.com, Jumat (21/3/2014) malam.

Dalam permohonannya, Yusril menguji Pasal 3 Ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres. Intinya, Yusril meminta agar Pemilu 2014 dilaksanakan secara serentak dan ambang batas pengusungan calon presiden dan wakil presiden oleh partai (presidential threshold) dihapuskan.

Dengan ditolaknya uji materi itu, putusan MK terhadap uji materi UU Pilpres yang diuji Effendi Ghazali tetap berlaku. Pemilu serentak tetap dilaksanakan pada tahun 2019. Presidential threshold juga tidak dihapuskan, tetapi dikembalikan kepada pembuat undang-undang.

"Berarti persidangan di DPR untuk menentukan berapa persen (presidential threshold) akan dilanjutkan," kata Wiranto.

Selain merampas hak rakyat, menurut witanto, penolakan gugatan itu juga akan memberikan kerugian bagi negara. Indonesia yang semula mempunyai putra-putri terbaik untuk dicalonkan justru harus terpaku kepada beberapa tokoh saja.

Menurut Wiranto, putusan MK ini juga akan membuat undang-undang menjadi rancu. Ia mengatakan, bukan tidak mungkin akan timbul potensi digugatnya hasil pemilu ke depan. "Problemnya adalah kita paham bahwa apa yang kita laksanakan ini adalah hal yang salah, tapi kita melakukan hal yang haram dari sudut konstitusi. Sebab, di satu sisi MK mengatakan bahwa pemilu yang dipisahkan itu melanggar UU. Sementara pelaksanaannya nanti 2019," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com