Pada pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka, kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib mengajukan permohonan cuti untuk mengikuti kampanye partai politik. Hak cuti kepala dan wakil kepala daerah paling banyak diberikan dua hari kerja dalam sepekan. Sementara, permohonan cuti paling lambat diserahkan 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye.
Ada yang tak ajukan cuti
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sejumlah pejabat negara yang melakukan kampanye tanpa mengajukan izin cuti. Bawaslu akan menindaklanjuti temuan tersebut.
"Kami mendapatkan informasi bahwa ada aparat pemerintah yang melakukan aktivitas kampanye, tetapi yang bersangkutan tidak sedang izin cuti," ujar anggota Bawaslu, Nasrullah, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2014).
Dia mengatakan, pejabat yang melakukan pelanggaran tersebut ialah mulai dari bupati/wali kota, gubernur, hingga pejabat setingkat menteri. Namun, Nasrullah enggan menyebutkan siapa saja pejabat negara yang melanggar ketentuan kampanye tersebut.
"Ya, nanti kita lihat saja. Nanti akan ada rekapitulasi data temuannya," katanya.