Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim Bantah Supervisi Kasus Alkes karena Perkara Siti Fadila Mandek

Kompas.com - 21/03/2014, 13:15 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Bareskrim Polri telah menyerahkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa tahun 2005 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari, terjerat dalam kasus itu.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius menerangkan, supervisi oleh KPK itu karena berkaitan dengan kasus yang pernah ditangani KPK.

"Jadi yang diambil cuma satu saja atas nama Ibu Siti. KPK supervisi karena ada kaitannya dengan kasus yang sudah diproses di sana (KPK)," terang Suhardi di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2014).

Suhardi membantah jika supervisi itu disebut lantaran berkas perkara Siti Fadilah tak kunjung rampung ketika ditangani Bareskrim Polri. Siti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sejak Maret 2012. Selain itu, lanjut Suhardi, Bareskrim masih menangani kasus tersebut, tetapi untuk tersangka lain, yaitu inisial T.

"Tapi kalau untuk lainnya Bareskrim menangani. Bahkan mungkin bisa berkembang lagi," katanya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan, Polri tidak melimpahkan kasus itu kepada KPK. "Kita bukan melimpahkan. Diambil alih, jadi kita serahkan," kata Sutarman.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya belum menetapkan Siti sebagai tersangka karena surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Siti belum diterbitkan KPK. Sebelum pengambilalihan kasus ini, katanya, KPK telah berkoordinasi dengan Kepolisian.

Dalam menangani kasus ini nantinya, menurut Johan, KPK tidak memerlukan izin Presiden untuk memeriksa Siti yang kini menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Johan juga mengatakan, kasus dugaan korupsi buffer stock ini berbeda dengan kasus korupsi pengadaan empat proyek pengadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 hingga 2007.

Dalam kasus proyek Depkes 2006-2007 ini, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar, divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Siti pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Ratna tersebut. Ratna pun mengaku hanya menjalankan perintah Siti dalam pengadaan proyek alkes tersebut. Terkait kasus Ratna ini, Johan mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangan.

"Kan KPK sedang kembangkan kasus RDU (Ratna Dewi Umar) di mana salah satu saksinya adalah Siti Fadilah Supari," kata Johan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com