Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Sebut Dakwaan KPK Mirip Cerita Fiksi untuk Memojokkannya

Kompas.com - 17/03/2014, 15:49 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Terdakwa Andi Alfian Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga menilai dakwaan kasus dugaan korupsi Hambalang yang disusun jaksa penuntut umum KPK layaknya cerita fiksi. Menurut Andi, dakwaan jaksa lebih banyak berisi asumsi atau pun spekulasi tanpa adanya fakta maupun alat bukti.

"Apakah ini spekulasi jaksa KPK yang betul-betul mirip cerita fiksi yang ditujukan untuk sekedar memojokkan saya?" kata Andi saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang kasus dugaan korupsi Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/3/2014).

Salah satu spekulasi jaksa, menurut Andi, yaitu tekait pertemuannya dengan pejabat kontraktor PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noor dan M Arief Taufiqurrahman pada Oktober 2009 di kediaman pribadi Andi. Saat itu, Andi belum dilantik sebagai Menpora, tetapi telah banyak pihak yang datang untuk memberi ucapan selamat.

Menurut Andi, Jaksa KPK telah keliru menyimpulkan keterangan Arief Taufiqurrahman. Dalam pertemuan itu, menurut Andi, Jaksa KPK menilai ia telah memberikan lampu hijau pada PT Adhi Karya sebagai calon pemenang proyek Hambalang. Andi mengaku saat itu belum mengetahui adanya proyek Hambalang. Ia juga belum mengenal Arief maupun Teuku Bagus.

"Jumlah yang datang (ke rumah Andi) ratusan orang. Jadi pembicaraan saya pasti lebih banyak bersifat obrolan ringan, ramah tamah kepada tamu dan simpatisan," kata Andi.

Spekulasi lainnya, lanjut Andi, mengenai pertemuan dengan Sekretaris Menpora saat itu, Wafid Muharam untuk membicarakan kebutuhan proyek Hambalang sebesar Rp 2,5 triliun. Saat itu, menurut Andi, Wafid khawatir adanya hambatan persetujuan anggaran di Komisi X DPR RI.

Dalam dakwaan, Jaksa KPK menuliskan, "Terdakwa (Andi) mengatakan, sudahlah di Komisi X itu kan teman-teman saya."

Andi mengaku tak ingat ucapannya pada Wafid saat itu. "Dengan potongan kalimat seperti itu, saya dikesankan dalam surat dakwaan ini sebagai seorang pimpinan yang mendorong bawahan saya untuk menggampangkan dan mengatur urusan di Komisi X DPR RI atas dasar perkawanan," kata Andi.

Andi mengaku hanya mengingat saat itu ia baru beberapa bulan menjabat Menpora. Ia pun ingin membesarkan hati para stafnya termasuk Wafid yang nampak khawatir jika membicarakan anggaran di DPR.

"Kalau memang persisnya saya mengatakan seperti itu, lebih berkaitan dengan upaya menambah rasa percaya diri para staf di Kemenpora dalam memperjuangkan penambahan anggaran di DPR. Ingin membesarkan hati, bukan mendorong persekongkolan yang tidak benar," terang Andi.

Sebelumnya, Andi didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Menurut Jaksa, semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Choel Mallarangeng.

Rinciannya, yaitu 550.000 dollar AS dari Deddy Kusdinar, diterima oleh Choel di rumahnya;  Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM) yang diterima Choel di rumahnya; Rp 1,5 miliar dari PT GDM diterima Choel dari Wafid; kemudian Rp 500 juta dari PT GDM diterima Choel melalui Mohammad Fakhruddin.

Menurut Jaksa, uang untuk Andi melalui Choel berkaitan dengan proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Andi disebut telah mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa P3SON.

Andi pun membantah menerima uang terkait proyek Hambalang dari Choel. Andi mengatakan, Choel telah mengakui menerima uang itu dan mengakui kesalahannya. Choel juga sudah mengembalikan uang itu pada KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com