Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: Mega-Prabowo Kalah pada 2009, Perjanjian Batu Tulis Tak Berlaku

Kompas.com - 17/03/2014, 12:31 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Pramono Anung menilai, perjanjian Batu Tulis yang dibuat partainya dengan Partai Gerindra pada 2009 sudah tak berlaku. Pasalnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang saat itu diusung kedua partai, Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto, kalah dalam Pemilihan Presiden 2009.

"Di sana kan memang ada butir-butir (perjanjian), tapi Mega-Prabowo tidak presiden, jadi tidak berlaku," kata Pramono di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2014).

Pramono menjelaskan, perjanjian Batu Tulis terdiri dari tujuh poin. Salah satu dari ketujuh poin itulah yang menjelaskan bahwa perjanjian dilakukan jika Megawati dan Prabowo menang. Tujuh poin itu, kata Pramono, terdiri dari satu kesatuan sehingga tidak bisa dipisahkan satu sama lain.

"Kalau publik membaca itu poin 1-7 satu kesatuan, masyarakat bisa tahu persoalan sebenarnya di internal PDI-P. Itu tidak ditanggapi lebih jauh karena Pemilu 2009 kita akui kalah sehingga tidak jadi persoalan lagi," ujarnya.

Dia mengaku bahwa partainya tidak mau terganggu dengan hal-hal eksternal partai, termasuk perjanjian Batu Tulis. Dia juga mengaku belum mendengar jika Prabowo kecewa dengan PDI-P. Menurut Pramono, saat ini partainya tetap fokus untuk mengusung Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi menjadi calon presiden PDI-P pada Pilpres 2014.

"Kami melihat PDI-P calonnya Pak Jokowi, kami konsentrasi memenangkan Pak Jokowi. Kami melihat ke depan pileg dan pilpres sebentar lagi," ujar Wakil Ketua DPR itu.

Setelah Jokowi ditetapkan sebagai calon presiden PDI-P, beredar dokumen perjanjian Batu Tulis antara Gerindra dan PDI-P. Kesepakatan itu berisi beberapa poin, yang salah satunya menyebutkan bahwa Megawati akan mendukung pencalonan Prabowo sebagai calon presiden pada Pilpres 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com