Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/03/2014, 11:02 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang (PBB) protes atas keputusan Komisi Pemilihan Umum yang mendiskualifikasi keikutsertaan partainya di sejumlah daerah. PBB akan mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar diskulifikasi itu dibatalkan.

Ketua DPP PBB Tumpal Daniel mengatakan, KPU telah bertindak tidak adil dan tidak profesional terkait penyerahan laporan awal dana kampanye. KPU membatalkan keikutsertaan PBB di 10 daerah, karena tak mematuhi aturan penyerahan laporan awal dana kampanye yang paling lambat diserahkan 2 Maret 2014 pukul 18.00. Namun, kata dia, KPU tidak membatalkan parpol lain yang melanggar di tingkat provinsi.

"Kalau di tingkat provinsi, tidak ada sanksi. Tapi di tingkat daerah, ada. Kan ini tidak fair," kata Tumpal ketika dihubungi Kompas.com, Senin (17/3/2014).

Tumpal menyinggung keterlambatan Partai Amanat Nasional dan Gerindra di Provinsi Banten. PAN menyerahkan berkasnya sekitar pukul 18.15 WIB, sementara untuk Partai Gerindra pukul 18.58 WIB.

"Gerindra dan PAN Banten padahal terlambat menyampaikan laporan dana kampanye. KPU Banten telah menyatakan kedua partai itu terlambat menyampaikan laporan, tapi hasil Pleno KPU pusat tidak mencantumkan Gerindra dan PAN Provinsi Banten sebagai partai yang tidak lolos," katanya.

Tumpal menambahkan, dampak dari diskualifikasi oleh KPU, yakni banyak caleg PBB di kabupaten tidak bisa dipilih. Jika tetap dipilih nantinya, suaranya tidak dihitung. Padahal, kata dia, mereka sudah melakukan sosialisasi.

Tumpal menjelaskan, keikutsertaan parpolnya yang didiskualifikasi berada di kabupaten/kota di Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Utara. Dalam satu kabupaten, kata dia, calon anggota legislatif yang terdaftar bisa mencapai 45 orang.

Menurut Tumpal, pihaknya akan mengumpulkan seluruh caleg yang didiskualifikasi hari ini di Jakarta. Setelah membahas bersama, pihaknya akan menemui Bawaslu.

KPU setelah menggelar rapat maraton selama tiga malam akhirnya resmi mengeluarkan keputusan pendiskualifikasian peserta pemilu pada Minggu (16/3). Tercatat 9 partai politik di 25 wilayah kabupaten/kota terkena diskualifikasi.

Parpol-parpol di wilayah itu didiskualifikasi karena tak mematuhi aturan penyerahan laporan awal dana kampanye yang paling lambat diserahkan 14 hari sebelum kampanye dalam bentuk rapat umum atau pada 2 Maret 2014 pukul 18.00.

KPU memublikasikan pengumuman diskualifikasi tersebut di situs web KPU. Dari 12 parpol nasional, hanya 3 partai yang tak didiskualifikasi, yaitu Nasdem, Golkar, dan Hanura. Partai yang paling banyak mendapatkan sanksi diskualifikasi adalah Partai Bulan Bintang, yang mencapai 10 wilayah kabupaten/kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com